Pemkot Bandung Mulai Memberlakukan Jam Malam untuk Pelajar

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat Apel Mulai Bekerja, Senin 2 Juni 2025.-Kepala Diskominfo Kota Bandung Yayan A. Brilyana-Bandung.go.id.
RADAR JABAR DISWAY – Pemkot Bandung mulai memberlakukan aturan jam malam bagi pelajar hari ini Senin 6 Juni 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang pembatasan aktivitas malam untuk peserta didik.
“Siswa tidak diperbolehkan berada di luar rumah dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk alasan khusus,” ujar Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, di Bandung, Senin (6/2) dikutip dari Antara.
Alasan khusus yang dimaksud, kata ia, antara lain jika pelajar mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, aktivitas keagamaan yang diketahui oleh orang tua, didampingi oleh orangtua, atau dalam kondisi darurat.
Farhan menekankan bahwa semua aparatur sipil negara (ASN) di tingkat kewilayahan dan para kepala sekolah harus menegakkan kebijakan ini.
Dirinya pun meminta supaya implementasi aturan itu dilakukan dengan konsisten dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
“Kita tidak ingin anak-anak terlibat dalam kegiatan negatif. Jam malam ini adalah bentuk kepedulian, bukan pembatasan semata,” papar dia.
Sumber: