Kebun Binatang Bandung Disegel, Pemkot Siap Ambil Alih
Kebun Binatang Bandung--Bandungzoo
Radar Jabar - Kabar terbaru muncul dari Kota Bandung yaitu perihal Kebun Binatang Kota Bandung telah resmi akan segera disegel dan diambil alih pengelolaannya oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Penyegelan ini dalam rangka persiapan mengambil alih kepemilikan lahan milik pemkot yang berlokasi di Jalan Taman Sari, Kota Bandung.
Pengambilalihan lahan Kebun Binatang Bandung oleh pemkot ini berdasarkan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yaitu dengan mengamankan secara fisik, administrasi, maupun hukum.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung yang bernama Agus Slamet Firdaus menyampaikan bahwa Pemkot Bandung secara sah memiliki lahan seluas 13,9 hektare yang dijadikan kebun binatang tersebut dari berbagai bukti yang saat ini dimiliki.
BACA JUGA:Polemik Penyegelan Kebun Binatang, Satpol PP Belum Terima Surat Perintah
"Maka setelah tahapan persiapan sudah selesai, Pemkot Bandung secepatnya akan menyegel dan mengambil alih pengelolaan Kebun Binatang Bandung," ujar Agus, Kamis, 8 Juni 2023.
Pemkot Bandung telah dinyatakan sebagai pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung pada 2 November 2022 lalu oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Selain itu, Pemkot Bandung juga dinyatakan menang banding pada tanggal 14 Februari 2023 dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 08/pdt/2023/Pt.Bdg.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung Agus Slamet Firdaus mengatakan bahwa Pihak Yayasan Margasatwa Tamansari yang notabene pihak tergugat III yang mengajukan kasasi sehingga Pemkot Bandung sedang merencanakan pengambilalihan kebun binatang secepatnya.
"Pihak Yayasan Margasatwa Tamansari yang notabene pihak tergugat III yang mengajukan kasasi sehingga Pemkot Bandung sedang merencanakan pengambilalihan kebun binatang secepatnya," pungkas Agus.
Pada catatan data yang tersimpan, bahwa tunggakan sewa Kebun Binatang Bandung per April 2023 sebesar Rp17.157.131.766 atau sekira Rp17,1 miliar.
BACA JUGA:Mau Kulineran di Bandung? Inilah 7 Rekomendasi Makanan Khas Bandung yang Wajib Kamu Coba!
Sebelumnya, Yayasan Margasatwa Tamansari pada tahun 1970 telah membayar uang sewa lahan hingga tahun 2007. Lalu pada tahun 2008, pihak Yayasan Margasatwa Tamansari belum membayar uang sewa hingga pada 2013.
Selanjutnya, pada tahun 2013, pihak yayasan Margasatwa Tamansari mengajukan izin sewa. Tetapi, izin tersebut belum dapat diproses dikarenakan pihak yayasan belum melunasi biaya tunggakan pada 5 tahun kebelakang.
Tunggakan sebesar Rp. 17,1 miliar tersebut, hingga tahun 2023 belum dilunasi oleh pihak yayasan Margasatwa Tamansari.
Sumber: