Korupsi Dana Hibah Sebesar Rp 37 M, Ketua KONI Sumsel Diperiksa Jaksa
Ketua KONI Sumsel Diperiksa Jaksa--Antara news
RADAR JABAR- Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan (Sumsel) Hendri Zainudin diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Hendri diperiksa selama 10 jam terkait pencairan deposito dan dana hibah yang bersumber dari APBD Tahun 2021 sebesar Rp 37 miliar.
“Benar, pemeriksaan saksi tersebut tersebut berlangsung secara terbatas dan proporsional Senin siang tadi di lantai enam gedung Kejaksaan Tinggi Sumsel,” Kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel Vanny Eulia Eka Sari.
Vanny mengatakan dalam kasus dugaan korupsi ini penyidik telah memeriksa lebih dari 50 saksi. Saksi diperiksa terkait keterlibaan dan sepengetahuan mereka terhadap kasus yang sedang ditangani.
Dilansir dari Antara News, proses pemeriksaan berlangsung selama dua jam, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel menanyakan beberapa poin permasalah terhadap saksi Hendri.
“Iya betul (diperiksa), datang terkait pemeriksaan kasus KONI Sumsel yang ditangani Kejati Sumsel. Ada 30 pertanyaan tadi yang diajuan,” ujar Vanny.
Selaku mantan Presiden Sriwijaya FC ini mengaku pemeriksaannya merupakan pemeriksaan kedua. Hendri diperiksa sejak pukul 10.00 WIB.
“Ini yang kedua kalinya saya datang jalani pemeriksaan sudah dari pukul 10.00 WIB. Capek juga hari ini,” kata Hendri pada awak media.
Hendri sendiri mengklaim penggunaan dan hibah tahun 2021 di KONI Sumsel sudah sesuai prosedur. Dana Hibah yang masuk ini nilainya mencapai Rp 37 miliar.
“Tahun 2021 itu dana hibahnya Rp 37 miliar dan sudah dipergunakan seseuai aturan dan saat ini lagi diperiksa dan diproses sama penyidik,” tambahnya.
Terkait dengan pencairan deposito KONI sebesar Rp 1 miliar, dia mengakui dana tersebut memang ada dan telah dicairkan untuk operasional KONI Sumsel. Dana terpakai seitar Rp 200 juta, sisanya Rp 800 juta masih di rekening KONI Sumsel.
“Dulu kita ada dana deposito, saat Gubernur Sumsel Syahrial Oesman tahun 2003. Waktu saya jabat ketua KONI tidak ada dalam berita acara hibah, biasanya kan ada keterangan,” katanya.
Kemudian dalam perjalanannya ada dana untuk operasional KONI. Jadi deposito itu dicairkan, tapi itu bukan dana APBD, melainkan dana dari pihak ketiga.
Sumber: