Waduh, Dua Desa Di Kecamatan Sukamakmur Tak Bisa Bayar Pajak, Ini Sebabnya !

Waduh, Dua Desa Di Kecamatan Sukamakmur Tak Bisa Bayar Pajak, Ini Sebabnya !

Camat Sukamakmur Bakri Hasan. Foto : Sandika Fadilah/jabarekspres.com--

RADARJABAR.ID - Dua desa di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor yakni Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya tidak bisa membayarkan pajak dari warga kepada negara.

Hal ini dikarenakan ada permasalahan pada Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terpidana korupsi Lee Dharmawan. 

Camat Sukamakmur Bakri Hasan menyampaikan, dua desa telah diblokir sehingga tidak dapat membayarkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 

"Masalah BLBI, memang dua desa diblokir untuk pembayaran pajak. Itu bukan pajak Kegiatan sebenarnya yang diblokir itu PPN dan bphtb dan pajak PPB. Karena tidak boleh dilakukan peralihan hak atas tanah. Dasarnya ada di keputusan kejaksaan agung, "kata Bakri Hasan kepada Jabarekspres.com, Jumat (27/1). 

Pantauan Jabarekspres.com dilapangan sejumlau patok /plang Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) telihat Desa Sukaharja dan Sukamulya yang bertuliskan “Tanah dan Bangunan ini Dirampas/Disita oleh negara berdasarkan putusan : Mahkamah Agung RI, Nomor 1622 K /PID.Sus /1991 Tanggal 21 Maret 1992, atas nama terpidana Lee Dharmawan K.H Alias Lee Chian Kiat yang diduga atas dasar sitaan dari terpidana kasus korupsi.

"Terkait lahan BLBI dari awal juga bingung, kejaksaan ingin menyusuri tapi kita tidak menerima data dari kejaksaan. Seyogyanya jika kita mau menelusuri harus ada data dulu terkait permasalahan itu, apakah data itu benar atau tidak wallahualam. Jadi harus pegang data dulu. Masa menyita aset tapi tidak ada data gitu,"tambahnya.

Mestinya, kata Bakri Hasan Kejaksaan harus melihat dari bukti kepemilikan lahan atau leter C yang ada di desa, agar ketika melakukan penyitaan sesuai dengan orang yang memang memiliki lahan. 

"Kalau saya merujuknya pada bukti kepemilikan leter C nya yang ada di desa, ada ga atas nama itu (terpidana korupsi). Kalau memang ada atas nama itu harus ada bukti lain gitu. Sehingga kita bisa menyusuri, "ucapnya.

Pemerintah Kecamatan Sukamakmur tidak tinggal diam terkait permasalah antara dua desanya dengan kejaksaan terkait kasus BLBI dan sudah mengusulkan untuk membuka pemblokiran masalah pajak itu. 

" Kalau kita selama masyarakat mengusulkan kita juga sudah mengusulkan untuk membuka pemblokiran masalah pajak. Tapi kan sudah dibalas oleh pihak kejaksaan. Saya mengajukan pemblokiran ke Dispenda. Dari Dispenda mengajukan ke kejaksaan. Balasan dari kejaksaan tidak bisa dibuka menunggu sampai tahap verifikasi, "lanjutnya.

Untuk sengketa lahan dengan BLBI ada sekitar 800 hektar. Pihak kecamatan pun tidak mengetahui hingga kapan pemblokiran pajak itu dibuka kembali. Dari kasus itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor mengalami gangguan 

" Jadi sekarang kita hanya menunggu, harusnya kan pihak sana yang berkepentingan dari kejaksaan karena dia yang harus menyelesaikan sitaan gitu. Sita rampas atau rampas paksa, " pungkasnya

Sumber: