Kota Sehat Terganjal RTH

Kota Sehat Terganjal RTH

Ilustrasi: suasana wilayah kumuh di Kota Bandung-Kholid/Jabar Ekspres-

RADARJABAR.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung optimis mewjudkan wilayah sebagai Kota Sehat dengan sembilan tatanan yang menjadi kriteria penilaian indikator.

Kepala Bidang Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) Kota Bandung, Yaya Sunarya mengatakan, sembilan tatanan yang perlu dilaksanakan, antaranya yakni tatanan permukiman, sarana dan prasarana sehat.

"Tatanan sarana lalu lintas tertib dan pelayanan transportasi sehat, tatanan industri dan perkantoran sehat," katanya belum lama ini.

"Selain itu tatanan kawasan pariwisata sehat, pertambangan sehat, hutan sehat, kehidupan masyarakat sehat yang mandiri, ketahanan pangan dan gizi, serta tatanan kehidupan sosial yang sehat," lanjut Yaya.

Dia menerangkan, untuk melaksanakan sembilan tatanan tersebut, dibutuhkan kolaborasi dan sinergisitas stakeholder terkait. 

"Sangat dibutuhkan peran aktif semua pengurus dan dukungan penuh dari pemerintah daerah agar nantinya kita dapat memenuhi semua persyaratan verifikasi," terang Yaya.

"Sebelum kita melangkah dalam membuat program kerja dan rencana kerja, maka perlu kita sama-sama pahami  sembilan tatanan yang menjadi indikator penilaian dalam lomba Kabupaten Sehat," tambahnya.

Kendati demikian, sebelum menuju Kota Sehat, diketahui bahwa Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung, dinilai masih jauh dari kategori ideal suatu kewilayahan. 

Padahal Bandung merupakan kota terbesar di Indonesia dengan menduduki posisi ketiga.

Tidak hanya itu, Bandung juga merupakan kota metropolitan terbesar sekaligus jadi Ibu Kota di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Ketua BP FK3I Jabar sekaligus Ketua Dewan Daerah Walhi Jawa Barat, Dedi Kurniawa mengatakan, secara presentase RTH idealnya 30 persen dari total dari total kewilayahan.

"Perhitungan RTH yang bisa diklaim kewilayahan basisnya dihitung dari lahan milik pemerintah daerah, yang lahan privat tidak boleh dihitung," ujar Dedi kepada Jabar Ekspres, Jumat (20/1).

Menurutnya, klaim yang dilakukan Kota Bandung terkait RTH tidak bisa dijadikan tolak ukur, sebab dari mulai pemerintahan Dada Rosada, itu ada di angka sekira 17 persen dan peerhitungannya lahan privat pun ikut dimasukkan.

"Tapi itu kalau bahasa kami, lahannya bukan milik pemerintah tapi privat alias punya swasta atau perorangan," imbuh Dedi.

Sumber: