Kota Sehat Terganjal RTH

Kota Sehat Terganjal RTH

Ilustrasi: suasana wilayah kumuh di Kota Bandung-Kholid/Jabar Ekspres-

Karenanya, jika menurut Bapelitbang salah satu indikator Kota Sehat ada di sarana serta prasarana yang sehat, kemudian hutan dan tatanan kehidupan sosial yang sehat, maka dengan minimnya RTH Kota Bandung belum memenuhi syarat sebagai Kota Sehat.

Apabila merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bandung, luas RTH di Kota Bandung pada 2021 mencapai 2.048,97 hektare alias baru mencapai 12,25 persen.

Presentase statistik tersebut, dihitung dari sejumlah lahan serta potensi, di antaranya seperti taman kota, kebun bibit, ruang pemakaman, jalur hijau, hutan konservasi hingga potensi RTH lainnya.

Sementara itu, mengutip dari laman rth.bandung.go.id, Kota Bandung saat ini memiliki RTH dengan total luas sekiranya 1.700 hektare. 

Idealnya, untuk kota dengan luas 16.729,65 hektare, Bandung harusnya mempunyai RTH sekira 6.000 hektare.

Dedi menyampaikan, guna mendukung terbentuknya RTH yang ideal, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung harus segera melakukan pengamanan serta pembelian lahan.

"Dalam konteks itu, pohon-pohon yang ada di pinggiran jalan tidak bisa disebut sebagai RTH," paparnya.

Dedi menjelaskan, pohon-pohon yang berdiri tegak di sejumlah titik jalan Kota Bandung mempunyai beragam jenis, sehingga fungsinya bukan sebagai RTH melainkan ada untuk penyerapan air, keindahan hingga memberikan kenyamanan ruang publik yang teduh.

"Fungsi RTH ekologinya dapat menyerap karbondioksida (CO2), menghasilkan oksigen, menurunkan suhu dan memberikan suasana sejuk serta menajadi area resapan air bahkan sampai untuk mendatangkan burung," tandasnya.

Diketahui, pemanfaatan RTH secara aturan sudah diatur dalam suatu Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, tertuang bahwa sekitar 30 persen kawasan di perkotaan harus memiliki RTH dengan komposisi sebanyak 20 persen digunakan di ruang publik dan sisanya 10 persen untuk privat. (Bas)

Sumber: