Dinyatakan Bebas Murni, Dada Rosada Tidak Kapok Gabung ke Dunia Politik
Dada Rosada (kanan) setelah mendapat surat bebas murni dari Bapas Bandung. Kamis (8/9). (Sandi Nugraha/Jabarekspres)--
BANDUNG - Mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada resmi dinyatakan bebas secara murni oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Pembebasan murni tersebut, setelah sebelumnya Dada Rosada mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB).
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Allah SWT, bahwa akhirnya saya diberikan surat bebas murni, jadi mulai besok saya mempunyai hak yang sama dengan warga negara (Indonesia) yang lain," ucap Dada Rosada setelah mendapatkan surat bebas murni, Kamis (8/9).
Setelah mendapatkan kebebasan, Dada mengatakan bahwa dirinya akan bergabung kembali dengan masyarakat khususnya warga Kota Bandung.
"Saya mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Saya memang akan turun ke masyarakat, sebab saya harus berterimakasih kepada masyarakat," katanya.
Sementara itu, mengenai dirinya kembali sebagai pemimpin daerah, yaitu di pemilihan gubernur pada 2024 nanti, Dada mengaku siapa untuk melaju.
Bahkan, mantan Wali Kota Bandung periode 2003 - 2013 tersebut menyatakan siap untuk bergabung kembali ke dunia politik.
"Itu kalau rakyat minta saya siap (maju Pilgub Jabar 2024), kalau rakyat tidak minta, saya malu," katanya.
Tak hanya itu, setelah bebas menjalani masa tahanan di lapas Sukamiskin Bandung, dia mengatakan bahwa akan mendengar permintaan dari masyarakat terlebih dahulu.
"Jadi, bagaimana kesan masyarakat setelah saya datangi dan hari ini masyarakat juga kan terus berdatangan ke rumah saya, dari saya pulang sampai hari ini penuh terus oleh masyarakat," kata Dada.
Meski telah menjalani hukuman penjara karena kasus korupsi, Dada menyatakan tidak kapok untuk berbagub kembali di dunia politik.
"Selama hidup jangan kapok berbuat untuk yang baik, tapi harus berhenti untuk perbuatan yang tidak baik," pungkas Dada.
Sebelumnya, Dada Rosada telah dinyatakan bebas dan mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB) dari lapas Sukamiskin Bandung pada Jum'at (25/8) setelah terjerat kasus korupsi dengan hukuman penjara selama 10 tahun dengan denda sebesar Rp 600 juta pada tahun 2014 lalu.
(San)
Sumber: