Pembebasan Serentak Koruptor Menunjukkan Sistem Birokrasi yang Lemah
Saat mantan terpidana korupsi Dada Rosada saat bebas dari lapas Sukamiskin Bandung. (Deni/Jabar ekspres)--
BANDUNG - Baru-baru ini pemerintah melakukan pembebasan serentak sejumlah koruptor atau narapidana korupsi, yaitu Wali Kota Bandung Dada Rosada, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, hingga Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar di lembaga pemasyarakatan (lapas) Kelas 1A Sukamiskin Bandung.
Pembebasan sejumlah koruptor atau terpidana korupsi itu telah mendapatkan perhatian dari publik.
Pengamat hukum dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan menilai bahwa pembebasan sejumlah koruptor secara bersamaan ini harus dilihat dari kasus per kasusnya.
"Mau itu ramai-ramai atau sendiri (bebasnya) enggak masalah. Namun, publik juga tentu harus paham bahwa itu proses hukum, kecuali kalau ada hal-hal yang dianggap ada kejanggalan atau pelanggaran," kata Cecep saat dikonfirmasi, Jum'at 9 September 2022.
Dengan pembebasan serentak para terpidana korupsi ini, Cecep menyebut hal itu sangat wajar. Akan tetapi, Pemerintah sebaiknya memberkati informasi terlebih dahulu kepada masyarakat.
"Tentu biasanya ada remisi dan lain-lain. Tapi memang itu akan menjadi polemik seperti ada yang katakan untuk kasus koruptor harusnya enggak ada remisi, sementara pihak lain mengatakan bahwa mereka pun sama sebagai warga negara yang punya hak sama," imbuhnya.
Sementara, ketika disinggung terkait penanganan kasus korupsi di Indonesia, Cecep menilai bahwa sejauh ini sudah terbilang cukup. Meskipun dia melanjutkan, masih ada beberapa hal yang harus di perbaiki.
"Saya melihat kasus korupsi seakan enggak pernah hilang. Yang menunjukkan berarti ada sistem birokrasi yang perlu diperkuat agar tak mudah melakukan korupsi, termasuk pengawasannya. Saya pun melihat hukuman terhadap koruptor terlalu ringan," pungkas Cecep.
Diketahui sebelumnya, sejumlah terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kelas 1A Bandung telah dinyatakan bebas secara bersyarat pada Selasa (6/9) kemarin.
Sejumlah terpidana yang dinyatakan bebas tersebut, diantaranya adalah mantan Menteri Agama (Menang) Suryadharma Ali, Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, hingga Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar.
"Benar (ke terpidana korupsi bebas bersyarat)," ucap kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Elly Yuzar saat dikonfirmasi Selasa (6/9) kemarin
(San)
Sumber: