Pelanggaran! Kombes Hengki Haryadi Masih Bebas Ngantor di Polda Metro Meski Tengah Diperiksa Irsus

Pelanggaran! Kombes Hengki Haryadi Masih Bebas Ngantor di Polda Metro Meski Tengah Diperiksa Irsus

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi --

Irsus bahkan mengerucutkan lagi di mana ada 5 personel yang diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

Selain itu, tim penyidik juga telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, di antaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka tersebut dijerat dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sumber: