Desak Ferdy Sambo dan Istri Minta Maap ke Keluarga Korban, Kuasa Hukum Brigadir J: Semoga Mereka Mau Bertobat!

Desak Ferdy Sambo dan Istri Minta Maap ke Keluarga Korban, Kuasa Hukum Brigadir J: Semoga Mereka Mau Bertobat!

Kebohongan Irjen Pol Ferdy Sambo bersama Putri Chandrawathi akhirnya terbongkar.--

JAKARTA- Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak desak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada pihak keluarga korban

Martin berharap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mau bertobat karena sudah menghabisi nyawa orang lain, terlebih Brigadir J adalah ajudan pribadinya.

"Saya masih memiliki harapan bahwa para tersangka termasuk Bapak Ferdy Sambo dan Bu Putri Candrawathi mau segera bertobat, mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada keluarga korban," terang Martin, saat dihubungi wartawan, Minggu 21 Agustus 2022.

Ferdy Sambo merupakan dalang atau otak dari pembunuhan Brigadir J. Ia yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan 8 Juli 2022 lalu.

Sementara itu, Putri Candrawathi yang sempat melaporkan kasus dugaan pelecehan kepada Polres Metro Jakarta Selatan 9 Juli 2022 lalu, tak terbukti adanya peristiwa tersebut di Duren Tiga.

Penyidik menyebut bahwa laporan Putri Candrawathi adalah upaya pihak Ferdy Sambo untuk menghambat proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Bahkan, motif pelecehan terhadap Putri merupakan salah satu skenario yang dijalankan oleh Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga.

Martin menegaskan, dirinya meminta para tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk membuat keterangan yang sejujur-jujurnya.

"Saya juga berharap mereka memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya tanpa ada lagi kebohongan dan rekayasa, agar dapat terhindar dari ancaman Pidana maksimal sebagaimana yang dirumuskan pada Pasal 340 Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," jelasnya.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J sebagaimana tertuang Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 55 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dengan begitu, kata Martin, Ferdy Sambo bukan hanya otak pembunuhan Brigadir J, namun juga ikut dalam mengeksekusi korban dengan dua tembakan.

"Tersangka Ferdy Sambo selain merencanakan dan menyuruh melakukan pembunuhan terhadap Almarhum Birgadir J, tersangka Ferdy Sambo juga ikut sebagai pelaku penembakan," sambungnya.

Dalam keterangan penyidik, dalam merencanakan pembunuhan Brigadir J, berdasarkan pengakuan Bharada E, Ferdy Sambo memegang senjata SH-9 milik Brigadir J.

Hanya saja, keterangan awal Bharada E ia menyebut Ferdy Sambo menembakan senjata Brigadir J ke dinding rumah, seolah-olah terjadi baku tembak.

Sumber: