Sah, Forkopimda Kota Bogor Sepakat Hentikan Kegiatan di Masjid Imam Ahmad bin Hanbal

Sah, Forkopimda Kota Bogor Sepakat Hentikan Kegiatan di Masjid Imam Ahmad bin Hanbal

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor, saat menggelar Konferensi Pers terkait pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal, Rabu (27/07). -(Foto: Yudha Prananda/Jabar Ekspres)-

Radarjabar.disway.id, BOGOR - Sengkarut pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH) temui babak baru. Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memutuskan untuk menghentikan kegiatan di masjid yang terletak di Jalan Kolonel Ahmad Syam, RT 05/RW 10, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor tersebut.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyebut bahwa langkah itu diambil demi ketertiban umum dan selesainya persoalan yang ada di tengah masyarakat, dalam hal ini pembangunan MIAH.

"Forkopimda melakukan rapat pertemuan, koordinasi dan konsultasi bersama pimpinan DPRD Kota Bogor, menyikapi persoalan MIAH. Mencermati dinamika di lapangan, kami melihat potensi konflik sosial yang besar terjadi disana, karena walaupun sudah ada keputusan inkrah di PTUN terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masjid," ungkapnya, didampingi oleh unsur Forkopimda Kota Bogor di Gedung DPRD Kota Bogor, Rabu (27/07).

Namun, sambung dia, ada resistensi yang sangat besar. Tidak saja dari warga sekitar, tetapi lokasi-lokasi yang lain. Karena itu pihaknya tidak masuk ke ranah keputusan hukum.

Dia menimbang, akan tetapi Forkopimda melihat dari potensi terjadinya konflik sosial, karena itu Forkopimda mendasari langkah-langkah nya dari Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2012 mengenai penanganan konflik sosial.

Alhasil, atas persetujuan dewan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyepakati dan menetapkan status konflik di lokasi MIAH tersebut, sehingga Forkopimda bisa melakukan langkah-langkah yang terukur di sana.

"Ya, kami ada dasar untuk menghentikan semua kegiatan dan mengikhtiarkan terjadinya islah atau musyawarah mencapai mufakat pihak-pihak terkait. Sekali lagi kami sepakat menetapkan wilayah tersebut sebagai konflik dan ini diatur oleh undang-undang tersebut. Kami akan hentikan kegiatan yang ada di lokasi tersebut demi ketertiban umum dan selesainya masalah," tegasnya.

Menurutnya, disana ada titik yang perlu di intervensi secara fisik, jadi tidak hanya mensterilkan. Tapi melakukan intervensi fisik pembangunan tanggul disana, karena rawan longsor serta untuk keselamatan warga. Ini memberikan kesempatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bogor.

"Sambil mediasi, semua pihak tentu ingin persoalan selesai dan warga menerimanya. Masjid lanjutan hanya di jaga saja tidak ada penyegelan," paparnya.

Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengaku, pihaknya melakukan pembahasan dan rapat koordinasi dan konsultasi atas saran dan konsultasi dari Forkopimda Kota Bogor.

Pada intinya DPRD Kota Bogor setuju untuk melakukan langkah-langkah sesuai UU No 7 tahun 2012, sebagai upaya mencegah konflik sosial dan bahkan konflik fisik. Selama bisa mencegah dan mengusahakan musyawarah antara semua pihak.

"Harapan kami pembangunan masjid berjalan dengan aturan yang berlaku bisa dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan semua. Bahwa dengan informasi yang ada di lapangan bisa menganalisa apa yang terjadi. Kami adakan satu jeda untuk musyawarah," jelasnya.

Sementara, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, TNI dan Polri setelah masalah MIAH ini menghangat, dibangun sistem peringatan dini. Pihaknya melakukan pengamanan netral dilokasi. Dia menegaskan bahwa dengan adanya UU yang membahas itu menjadi payung hukum.

"Konflik sosial ini ujungnya musyawarah untuk mufakat. Sehingga tidak terjadi disinforomasi bagi masyarakat. Ini bukan akhir, justru ini awal. Gabungan TNI Polri semua unsur Pemkot Bogor. Semua siaga setiap hari setidaknya tiga puluh personel perhari," tandasnya.*** (YUD)

Sumber: Jabar Ekspres