Kelebihan Bayar ke Kontraktor Berujung Temuan BPK, Revitalisasi Perpustakaan Daerah Kota Bogor Ruwet
Kondisi tahap I Revitalisasi Perpustakaan Daerah Kota Bogor pada eks Gedung DPRD Kota Bogor di Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Jumat (22/07). (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)--
“Di pasal 3 ayat 3 dinyatakan bahwa tindak lanjut wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” sebutnya. (YUD)
Sumber: