Kelebihan Bayar ke Kontraktor Berujung Temuan BPK, Revitalisasi Perpustakaan Daerah Kota Bogor Ruwet

Kelebihan Bayar ke Kontraktor Berujung Temuan BPK, Revitalisasi Perpustakaan Daerah Kota Bogor Ruwet

Kondisi tahap I Revitalisasi Perpustakaan Daerah Kota Bogor pada eks Gedung DPRD Kota Bogor di Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Jumat (22/07). (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)--

BOGOR - Revitalisasi Perpustakaan Daerah Kota Bogor ruwet alias berliku. Pasalnya, proyek yang dalam pengerjaan tahap pertama itu tersandung temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Ditemukannya kejanggalan pada proyek yang merogoh kocek hingga Rp14,1 miliar ditahap pertama itu disentil BPK. Lantaran belum menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kota Bogor tahun anggaran 2021.

Dinas Arsip dan Perpustakaan (Diarpus) Kota Bogor akhirnya angkat suara terkait hasil temuan lembaga negara tersebut.

Adanya kelebihan pembayaran terhadap pihak kontarktor sebagai pemegang proyek pembangunan gedung Perpustakaan Daerah Kota Bogor tahun 2021 itu, menjadi faktor penyebab. Kelebihan yang disetorkan tersebut nilainya Rp600 juta. Diketahui kontarktor yang menggarapnya adalah PT Artikon Dimensi Indonesia. 

"Temuan BPK (terkait) revitalisasi pembangunan Gedung Perpustakaan. Pengembalian saja, bukan karena telat atau pinalti," dalih Kepala Diarpus Kota Bogor, Agung Prihanto kepada wartawan, kemarin (21/7). 

Dia mengaku, pihaknya telah berupaya berkoordinasi dengan pihak kontraktor untuk menuntaskan hal yang sedang terjadi. Bahkan, katanya, sudah ada upaya pengembalian terkait kelebihan pembayaran itu.

"Sudah kita tindaklanjuti dan sampaikan ke operator. Dan alhamdulillah kemarin itu pertanggal 20 Juli kemarin sudah mulai dicicil, (baru) Rp100 juta," ungkap Agung.

Dia menyadari bahwa kesalahan itu dari pihaknya, sehingga persoalan kelebihan pembayaran ini menjadi pelajaran sekaligus catatan.

Untuk itu, pihaknya mengaku akan terus memonitor proses pengembalian yang dilakukan pihak kontraktor hingga waktu yang sudah ditentukan.  "Ini jadi bahan evaluasi kita. Harus optimis bisa dikembalikan hingga batas waktunya, batasnya sampai akhir tahun," pungkasnya. 

Diketahui Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sendiri menerima rekomendasi LHP BPK RI pada 20 Mei lalu, namun hingga saat ini terdapat tiga dinas yang belum menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut.

Salah satunya, Dinas Arsip dan Perpustakaan (Diarpus) Kota Bogor, dan dua diantaranya adalah Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor.

Seperti diberitakan JabarEkspres.com sebelumnya, pada Senin (18/07) pihak DPRD Kota Bogor melalui Badan Anggaran (Banggar) bersama Inspektorat Kota Bogor juga telah membahas untuk hasil tindak lanjut temuan BPK tersebut melalui rapat kerja. Rapat itu molor hingga dilanjut pada Selasa (19/07).

Rapat tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin. 
Dalam rapat itu, Inspektorat menyampaikan rekomendasi dan temuan yang sudah disampaikan oleh BPK-RI dan harus disampaikan tindak lanjutnya paling lambat Selasa (19/7) lalu.

Rekomendasi tersebut, kata Jenal, sesuai dengan peraturan ketua BPK RI nomor 2 tahun 2017 tentang pemantauan pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI. 

Sumber: