DPRD Kota Bogor Menyetujui Revisi Perda Pemakaman
Ketua Tim Pansus DPRD Kota Bogor Gilang Gugum Gumelar.--ANTARA/HO-Humas DPRD Kota Bogor
RADAR JABAR - DPRD Kota Bogor telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2002 mengenai Pemakaman untuk diresmikan menjadi Perda tentang Penyelenggaraan Pemakaman.
Ketua Tim Pansus DPRD Kota Bogor, Gilang Gugum Gumelar, menyatakan bahwa berdasarkan hasil fasilitasi dari Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat dan kesepakatan dengan Panitia Khusus DPRD Kota Bogor dalam rapat kerja, Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2002 tentang Pemakaman akan diganti dengan Raperda baru mengenai Penyelenggaraan Pemakaman. Pernyataan ini disampaikan di Kota Bogor pada hari Selasa (11/6) kemarin.
BACA JUGA:Pemkab Bogor Gelar Pelatihan untuk Ratusan ASN Kabupaten Bogor Sebelum Memasuki Masa Pensiun
Gilang menjelaskan bahwa Raperda ini disusun dengan pertimbangan bahwa Pemerintah Daerah harus menjamin perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, termasuk hak untuk dimakamkan secara layak, sesuai dengan pertumbuhan penduduk dan lingkungan pemukiman. Raperda ini telah disetujui dalam Rapat Paripurna pada Senin (10/6/2024).
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pemakaman akan dicabut setelah Raperda Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Pemakaman diresmikan menjadi Perda. Selain itu, diharapkan segera diterbitkan Peraturan Wali Kota terkait Penerbitan Lokasi (Penlok) khusus pemakaman.
Gilang juga menyampaikan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman mencakup beberapa substansi penting, dan berharap bahwa kerja sama antara DPRD Kota Bogor dan Pemkot Bogor ini akan bermanfaat bagi masyarakat Kota Bogor.
“Kami berharap apa yang telah kami lakukan dapat memberikan manfaat bagi Masyarakat Kota Bogor,” ujarnya.
BACA JUGA:765 Unit Rumah Tak Layak Huni di Wilayah Purwakarta Telah Diperbaiki
Penjabat Wali Kota Bogor, Hery Antasari, mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah menyetujui Raperda Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Pemakaman. Ia berharap Perda ini bisa menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemakaman di Kota Bogor, sesuai dengan UU No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang menyatakan bahwa pelayanan pemakaman tidak termasuk objek retribusi, sehingga retribusi pemakaman tidak lagi dipungut.
Ke depannya, Hery berharap area pemakaman tidak lagi dianggap menyeramkan, tetapi menjadi tempat yang nyaman dengan taman, sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kota Bogor.
"Perda ini juga diharapkan memastikan pemakaman yang disediakan bias memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Hery.*
Sumber: antara