Viral, Lumpuhkan Komplotan Begal dengan Tangan Kosong, Anggota Satpol PP Bekasi Tuai Pujian
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Erick Frendriz saat konferensi pers aksi begal yang berhasil dilumpuhkan anggota SAtpol PP.--Tuahta Simanjuntak-fin.co.id-
Aksi begal masih terus meresahkan warga, namun kali ini aksi tersebut berhasil digagalkan oleh seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bernama Fadlun (30). Anggota Satpol PP Kota Bekasi tersebut berhasil lumpuhkan komplotan begal yang terdiri dari lima orang dengan tangan kosong.Komplotan begal yang ternyata masih remaja tersebut, beraksi di di depan SMA 2 Cikarang Pusat, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi,
Menurut Wakapolres Metro Bekasi AKBP Erick Frendriz, aksi pembegalan tersebut terjadi pada Selasa 19 Juli 2022 pukul 00.11 WIB.
."Saat korban (Fadlun) pulang kerja, dia tiba-tiba dihadang oleh lima pelaku yang mengendarai dua sepeda motor," ungkap AKBP Erick Frendriz kepada wartawan, Kamis 21 Juli 2022.
Kasus tersebut bermula pada saat para pelaku datang dari arah berlawanan, rombongan remaja tersebut mencoba mengarahkan senjata tajam ke Fadlun yang saat itu sedang mengendarai motor.
Saat itu Fadlun berhasil mengindar dari sabetan senjata tajam para pelaku, namun bukanya kabur ia justru memutar balik kendaraan yang ia bawa.
Anggota Satpol PP tersebut langsung berani melawan komplotan begal remaja, diketahui ternyata ia mempunyai ilmu bela diri. Tiga begal menyerah ditangan Fadlun.
Lanjutnya Fadlun langsung menghubungi pihak kepolisian melaporkan kejadian yang ia alami.
Setibanya di lokasi petugas yang melihat Anggota Satpol PP berhasil lumpuhkan begal ini langsung mengamankan pelaku berinisial AR (18), HB (31), F (17), NF (15) dan DA (13).
"Kami berhasil amankan lima orang pelaku, tiga di antaranya masih berstatus sebagai pelajar. Mereka dari rumah memang niatnya untuk melakukan aksi kriminal," ucapnya.
Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan senjata tajam sebanyak 1 buah pedang dan 6 sajam berjenis celurit yang sempat di buang ke sawah.
Atas tindak kejahatan tersebut, pelaku akan dikenakan Pasal 352 KUHP mengenai Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Sumber: