Jubir PSI Ini Heran Atas Wacana Dishub Memisahkan Tempat Duduk Pria dan Perempuan di Angkot

Jubir PSI Ini Heran Atas Wacana Dishub Memisahkan Tempat Duduk Pria dan Perempuan di Angkot

Dishub DKI Jakarta membatalkan rencana penerapan pemisahan penumpang pria dan wanita di angkot.--

Radarjabar.disway.id – Wacana Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta terkait memisahkan tempat duduk bagi pria dan perempuan mendapatkan kritikan dari Jubir PSI Ariyo Bimmo Soedjono.

Bagi Jubir PSI tersebut, jika wacana tersebut diterapkan, maka akan ada beberapa permasalahan. Kendati demikian, niatnya memang untuk mencegah kasus pelecehan seksual di dalam angkutan kota (angkot)

Jubir PSI Ariyo melontarkan pertanyaan, apabila tempat duduk laki-laki penuh dan nantinya ada penumpang laki-laki yang ingin naik apakah harus ditinggal.

Kritikan Ariyo terhadap aturan baru naik angkot tersebut diketahui melalui akun Twitter pribadinya bernama @aryobimmo.

"Aduh yang mencetuskan ide ini kek yang enggak pernah naik angkot, deh. Misal slot tempat duduk laki dah penuh, terus ada calon penumpang laki, terus supir angkot harus bilang "bhayy' gitu?," tulis Ariyo pada Selasa (12/7/2022).

Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta menerapkan pemisahan tempat duduk penumpang pria dan wanita di dalam angkot untuk mencegah kasus pelecehan seksual.

"Kami akan melakukan pengaturan pemisahan tempat duduk bagi penumpang di angkot," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Senin, 11 Juli 2022.

Syafrin menjelaskan, penumpang wanita akan duduk di barisan tempat duduk sebelah kiri dan penumpang pria di sebelah kanan.

Namun, ia belum merinci waktu pemberlakuan pemisahan penumpang tersebut akan dilakukan.

Ia berharap pemisahan itu mencegah kasus dugaan pelecehan seksual yang beberapa waktu lalu terjadi.

Dinas Perhubungan DKI saat ini menyatakan seluruh armada angkot sudah tanpa kaca film sehingga lebih transparan.

Sementara itu, untuk angkutan umum yang telah terintegrasi dalam program Jaklingko melalui PT TransJakarta seluruhnya telah terpasang kamera pengawas atau CCTV.

Selain itu juga memenuhi standar pelayanan minimal satunya faktor pencahayaan di halte, stasiun, bus, angkot, kereta minimal 40 lux dan secara berkala di lakukan pengecekan Dinas Perhubungan.

Seperti yang dikabarkan, Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan mendapatkan laporan warga terkait kasus dugaan pelecehan seksual di dalam angkot M-44 di sekitar daerah Tebet.

Sumber: fin.co.id