Hukuman Kebiri Pantas Diberikan untuk Mas Bechi, Kata Komnas Perlindungan Anak
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist merdeka Sirait. -(Foto: Komnas PA)-
"Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemanag Waryono dalam siaran persnya, Kamis (7/7).
Menurut dia, pihak Ponpes Shiddiqiyyah sudah menghalangi proses hukum terhadap MSAT, anak kiai tersangka kasus pencabulan kepada santriwati.
Dari situ, kementarian yang dipimpin Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengambil sikap dengan mencabut operasional ponpes di Kecamatan Ploso, Jombang itu.*** (jpnn)
Sumber: jpnn.com