Hukuman Kebiri Pantas Diberikan untuk Mas Bechi, Kata Komnas Perlindungan Anak

Hukuman Kebiri Pantas Diberikan untuk Mas Bechi, Kata Komnas Perlindungan Anak

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist merdeka Sirait. -(Foto: Komnas PA)-

Radarjabar.disway.id – Kasus pencabulan yang dilakukan Mas Bechi terhadap santriwati di bawah umur terus mendapatkan perhatian. Komnas Perlindungan Anak pun telah angkat bicara terkait hukuman yang pantas atas kasus pencabulan yang dilakukan MSAT ini.

Kini pelaku menjalani tahap baru dalam pengadilan atas kejahatan yang ia lakukan. Salah satu yang sedang ramai sekarang adalah hukuman macam apa yang pantas didapatkan oleh tersangka yang dikenal sebagai Mas Bechi ini.

Komnas Perlindungan Anak meminta pelaku pencabulan santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, Mochamad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi dijatuhkan hukuman kebiri.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.

"Bagi predator kejahatan seksual bisa dikebiri dan memang dia (Bechi, red) sudah melakukan berulang-ulang. Korbannya banyak dan dia sempat DPO," kata Arist Merdeka Sirait di Jakarta Timur, Selasa (12/7).

Dia menjelaskan hal itu perlu dipertimbangkan oleh aparat penegak hukum dalam mengadili Mas Bechi.

"Itu bisa dipertimbangkan selain hukuman fisik 15 atau 20 tahun, kecuali dia dihukum mati tidak perlu dikebiri," lanjut dia.

Tak hanya itu, Arist juga berharap Bechi disangkakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, jika ada korban lain yang masih di bawah umur.

"Harapan kami harus dimasukkan dalam UU Perlindungan Anak, kalau ditemukan memang korbannya anak-anak," ujarnya.

Sebelumnya, tersangka kasus pencabulan santriwati, Mas Bechi menyerahkan diri kepada polisi.

Dia sempat dicari polisi 15 jam di Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang tempatnya bersembunyi.

Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta mengatakan pelaku menyerahkan diri pukul 23.35 tadi.

Selain itu, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, pada Kamis (7/7).

Pencabutan dilakukan dengan cara membekukan nomor statistik dan tanda daftar lembaga pendidikan keagamaan itu.

Sumber: jpnn.com