Resmi! Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Telah Umumkan Hasil Pendaftaran PPDB, Simak Poin-poinnya di Sini
Resmi! Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Telah Umumkan Hasil Pendaftaran PPDB, Simak Poin-poinnya di Sini. -(Foto: Tangkapan Layar Dinas Pendidikan Kota Bandung/YouTube)-
Radarjabar.disway.id – Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung telah merilis pemberitahuan resmi tentang PPDB lewat akun YouTube miliknya.
Dalam pengumuman tersebut, ada beberapa poin yang telah disampaikan terkait PPDB. Berikut ini merupakan poin-poin penting pengumuman PPDB yang telah disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung.
Pertama: Pendaftaran PPDB Kota Bandung Tahap 2 jalur zonasi tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) 2022-2023 “telah selesai dilaksanakan”, kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung di akun YouTube resmi miliknya, Jumat (8/7/2022).
Kedua: Hasil pendaftaran tahap 2 akan “diumumkan pada tanggal 8 Juli 2022 pukul 18:00 WIB melalui laman ppdb.bandung.go.id”.
Ketiga: Karena hari libur Idul Adha, “maka kami sampaikan, bahwa nomor hotline sekolah, chatbox, form pengaduan terkait dugaan pelanggaran PPDB Kota Bandung akan ditutup sementara, yakni pada tanggal 9 sampai 10 Juli 2022.” Dan ini akan dibuka kembali pada “Senin 11 Juli 2022 pukul 10:00 WIB”.
Keempat: Dalam hal ini, pendaftaran ulang secara daring “akan dilaksanakan pada hari Senin dan Selasa tanggal 11-12 Juli 2022 melalu laman ppdb.bandung.go.id”.
Kelima: Dalam proses penerimaan PPDB, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung menyatakan “sekolah negeri tidak diperkenankan meminta biaya daftar ulang maupun sumbangan saat proses daftar ulang”
Keenam: Bagi calon peserta didik SMP yang tidak lolos Penerimaan Peserta Didik Baru daring pada tahap dua, “dapat melanjutkan pendidikan di sekolah swasta maupun lembaga pendidikan non-formal”.
Ketujuh: Bagi calon peserta didik SD yang tidak lolos Penerimaan Peserta Didik Baru daring pada tahap dua, “dapat mendaftarkan diri ke sekolah negeri maupun swasta secara mandiri”.
Kedelapan: SD negeri yang kuotanya masih tersedia bisa dilihat di laman ppdb.bandung.go.id. Pendaftaran secara mandiri ke SD Negeri “juga tidak dipungut pendaftaran maupun sumbangan”.
Demikianlah poin-poin penting dari Dinas Pendidikan Kota Bandung terkait hasil Penerimaan Peserta Didik Barutahap dua. Bagi yang tidak lulus, Dinas Pendidikan Kota Bandung juga menghimbau bahwa pendidikan tidak boleh putus.
Baik negeri maupun swasta bukan soal utama. Terpenting, anak harus tetap mengenyam pendidikan dengan layak.***
Sumber: Jabar Ekspres