Polisi Membekuk Pelaku Penganiaya Mertua yang Sempat Buron Tujuh Tahun

Polisi Membekuk Pelaku Penganiaya Mertua yang Sempat Buron Tujuh Tahun

Polisi Membekuk Pelaku Penganiaya Mertua yang Sempat Buron Tujuh Tahun-(Foto: Akda/Sumeks.co)-

Radarjabar.disway.id — Tim opsnal Polsek Talang akhirnya menangkap pelaku penganiaya mertua sendiri. Polisi membekuk pelaku yang bernama Ibrahim (47) di Desa Kanten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Rabu (22/6/2022) kemarin.

Adapun peristiwa penganiayaan tersebut Ibrahim lakukan terhadap mertuanya pada 6 Mei 2015, menurut keterangan dari Kapolsek Talang Kelapa Kompol Sigit Agung Susilo, dikutip dari Sumeks.co.

Lebih lanjut, pelaku melakukan penganiayaan terhadap mertuanya lantaran ia kesal karena telah menyembunyikan sang istri. Adapun sang istri juga merupakan korban dari penganiayaan pelaku.

"Jadi anak korban, yang merupakan istri tersangka kabur dari rumah. Karena tidak tahan sering dianiaya oleh tersangka," kata Sigit Agung.

Kemudian istri kabur menuju kediaman orang tuanya. Kemudian, sang pelaku menyusul istrinya itu ke rumah mertua.

Saat itulah terjadi penganiayaan. Sang pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan cara penusukan menggunakan pisau. Sang mertua pun lantas dengan segera dilarikan ke rumah sakit.

"Di saat bertemu dengan mertuanya, tersangka emosi dan tanpa basa-basi langsung mengeluarkan pisau dari selipan pinggang hingga menusukkan ke korban yang sedang duduk di kursi secara bertubi-tubi," jelasnya didampingi Panit 1 Reskrim Ipda Alvin Adam Armita Siahaan.

Akibatnya korban tersungkur dan harus dilarikan ke RSMH Palembang untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

“Korban ditusuk di bagian lengan tangan atas tembus belakang, dua kali di bagian tulang rusuk, dua kali di pinggang," bebernya.

Kendati sempat mengalami kritis akibat perbuatan tersangka, tapi nyawa korban dapat diselamatkan. Tersangka ini selama masa pelarian, selalu berpindah-pindah tempat sehingga cukup menyulitkan petugas untuk menangkap bersangkutan.

"Kita kenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun penjara," tandasnya.

Sementara, tersangka Ibrahim mengatakan kalau aksinya itu disebabkan korban menyembunyikan istrinya.

Kemudian ia terpancing emosi, sampai terjadi hal itu. "Selama pelarian saya pindah-pindah pak, ke Gandus, Kenten Laut dan tempat lainnya," akunya.

Kemudian ia pernah sekitar enam kali nikah siri, tapi sekarang sudah cerai semuanya sehingga ia menjadi duda.

"Dulunya pernah jadi bandar narkoba, jualan pempek hingga keliling," ujarnya seraya menambahkan menyesali atasi perbuatannya.*** (Sumeks.co)

Sumber: sumeks.co