Polresta Bandung Ungkap Kasus Penyalahgunaan OKT, Sita Ratusan Butir Tramadol
Polresta Bandung Ungkap Kasus Penyalahgunaan OKT, Sita Ratusan Butir Tramadol--Istimewa
RADAR JABAR - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandung mengungkap kasus penyalahgunaan Obat Keras Tertentu (OKT) di wilayah Kabupaten Bandung.
Dalam pengungkapan ini, satu orang tersangka berinisial SS berhasil diamankan beserta ratusan butir obat keras jenis Tramadol.
Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Nova Bhayangkara, membenarkan terkait penangkapan tersebut.
"Kami telah mengamankan satu orang tersangka pengguna sekaligus pengedar Obat Keras Tertentu (OKT) jenis Tramadol. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat," ujar Nova saat dikonfirmasi, Minggu 26 Oktober 2025.
Ia menyebut, tersangka yang diamankan berinisial SS (36), seorang buruh harian lepas, warga Margahayu Tengah, Kabupaten Bandung.
Tersangka diamankan pada hari Jumat, 24 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di depan rumahnya yang berlokasi di wilayah Desa Margahayu Tengah, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.
Dari tangan tersangka, paparnya, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti 680 butir obat Tramadol.
Nova menjelaskan, kronologi penangkapan bermula dari informasi yang diterima personil Satresnarkoba Polresta Bandung mengenai adanya dugaan penyalahgunaan OKT di lokasi tersebut.
BACA JUGA:Tindak Tegas Narkoba, Polresta Bandung Ungkap Lonjakan Kasus Signifikan di Awal 2025
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami langsung menerjunkan tim ke lokasi. Dari hasil penyelidikan di lokasi, kami berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga kuat menyalahgunakan dan mengedarkan OKT, beserta seluruh barang bukti," terangnya.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Satnarkoba Polresta Bandung untuk dilakukan pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga telah melakukan pengecekan awal barang bukti ke Labfor Mabes Polri serta melengkapi administrasi penyidikan.
Atas perbuatannya, tegasnya, tersangka SS dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) l, Sub Pasal 436 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan obat keras tertentu yang dapat merusak generasi muda di wilayah Kabupaten Bandung," pungkasnya. (ysp)
Sumber: