Kuasa Hukum PT BDS Apresiasi Putusan PKPU, Jamin Pembayaran ke Vendor Tetap Terjaga

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat secara resmi mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT. Bandung Daya Sentosa (BDS) terhadap PT. Cahaya Frozen Raya dalam putusan sidang yang digelar pada Senin, 22 September 202--
RADAR JABAR - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat secara resmi mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT. Bandung Daya Sentosa (BDS) terhadap PT. Cahaya Frozen Raya dalam putusan sidang yang digelar pada Senin, 22 September 2025.
Keputusan ini menegaskan secara hukum adanya hubungan utang piutang yang sah antara kedua entitas korporasi tersebut.
Dalam perkara bernomor 245/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, Majelis Hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang diajukan oleh pihak pemohon secara seksama.
Berdasarkan penelaahan, pengadilan memutuskan bahwa PT. Cahaya Frozen Raya memasuki status PKPU Sementara selama masa 45 hari ke depan.
BACA JUGA:Kang DS Ucapkan Selamat Hari Olahraga dan Hari Perhubungan Nasional, Begini Harapannya
BACA JUGA:Dari Rumah Ibadah Menuju Peradaban Umat, Bupati Bandung Resmikan Masjid Jami di Cikancung
Sebagai bagian dari putusan, Majelis Hakim juga menunjuk seorang hakim berpengalaman, Faisal, S.H., M.H., untuk menjalankan fungsi pengawasan atas seluruh proses PKPU tersebut.
Kuasa hukum PT. BDS, Rahmat Setiabudi, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi mendalam atas keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
“Kami mengapresiasi ketajaman dan objektivitas majelis hakim dalam menilai perkara ini secara adil dan transparan,” ujar Rahmat dalam pernyataan resminya, Selasa, 23 September 2025.
Ia menegaskan bahwa putusan ini bukan sekadar kemenangan hukum, melainkan juga bukti nyata bahwa sistem peradilan di Indonesia mampu menegakkan keadilan bagi pihak yang memiliki hak piutang yang sah.
BACA JUGA:Bupati Bandung Kang DS Ungkap Harapan usai Louncing Koperasi Merah Putih Desa Cikasungka
BACA JUGA:Bandung Photography Triennale 2025 Mengusung Tema Synthetic Vision
“Putusan ini menegaskan kewajiban PT. Cahaya Frozen Raya untuk menyelesaikan utangnya kepada PT. Bandung Daya Sentosa,” jelasnya.
Rahmat membeberkan, proses hukum ini ditempuh oleh PT. BDS setelah berbagai upaya persuasif dan penagihan secara langsung tidak membuahkan hasil.
Sumber: