Kasus PT BDS Masuk Penyidikan Kejaksaan, Bupati Bandung: Tanya Aja Langsung ke Inspektorat

Kasus PT BDS Masuk Penyidikan Kejaksaan, Bupati Bandung: Tanya Aja Langsung ke Inspektorat

Bupati Bandung Dadang Supriatna.--Istimewa

RADAR JABAR - Kasus dugaan korupsi di PT. Bandung Daya Sentosa (BDS) saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.

Terbaru, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari meningkatkan status kasus PT. BDS dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Akan tetapi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung belum banyak memberikan tanggapan terkait peningkatan status perkara dugaan korupsi di tubuh PT. BDS tersebut.

Saat akan diminta keterangan atas kasus yang terjadi, Bupati Bandung, Dadang Supriatna, enggan berkomentar dan mengarahkan agar pertanyaan tersebut disampaikan langsung kepada Inspektorat.

BACA JUGA:Forum Korban PT BDS Kirim Karangan Bunga di Ultah Bupati Bandung, Ini Pesan yang Disampaikan

BACA JUGA:Dewan Pers Verfak ke Jabar Ekspres: Lolos Administrasi dan Layak Terverifikasi

“Nanyanya ke Inspektur tuh,” ujarnya singkat saat ditemui di Soreang, Kamis, 7 Agustus 2025.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Inspektorat Kabupaten Bandung, Marlan Nirsyamsu, saat ditemui juga mengaku belum mendapatkan informasi resmi mengenai perkembangan penyidikan tersebut.

Ia mengatakan baru mengetahui kabar peningkatan status kasus PT. BDS dari tayangan di media sosial (medsos).

“Oh, saya belum dapat info lanjut. Karena memang baru melihat di YouTube juga, jadi saya belum berkomunikasi dengan pihak kejaksaan,” ucapnya.

Marlan menyebut, komentar resmi baru akan disampaikan setelah pihaknya melakukan komunikasi dengan aparat penegak hukum.

BACA JUGA:MASIH Bersama by.U Menyapa SMA Negeri 16 Bandung, Hadirkan Ragam Keseruan hingga Coach Futsal Tingkat Nasional

BACA JUGA:Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum CV Indo Farm Sesalkan Dirut PT BDS Mangkir dari Panggilan Polda Jabar

Terkait dorongan dari Pemkab agar proses hukum berjalan, Marlan menegaskan belum ada langkah khusus yang diambil.

Sumber: