2 Pria Paruh Baya Ditetapkan Jadi Tersangka Pencabulan 2 Anak di Bawah Umur

Kasatreskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polres Bogor, pada Minggu (21/9/2025).--Regi Radar Jabar
Sesampainya di saung milik tersangka yang tak jauh dari kebun, dua korban itu bertemu dengan tersangka lainnya yakni MR dan kejadian pencabulan itu terjadi.
BACA JUGA:Runtuh Atap SMKN 1 Cileungsi, Inspektorat Kabupaten Bogor Buru Pelaksana Pembangunan
Lebih jauh, Aq selaku korban melaporkan kejadian bejat itu kepada bibinya yang berinisial SR. Lalu, SR melaporkan kejadian tersebut kepada ibu Aq.
"Sehingga di bulan Agustus kepada tanggal 11 Agustus 2025 orang tua korban datang untuk membuat laporan polisi di Polres Bogor," ucap Teguh.
Pada tanggal 12 Agustus, pihak penyidik PPA Polres Bogor bersama DP3AP2KB Kabupaten Bogor melakukan pendampingan kepada korban untuk melakulan visum ke RSUD Cibinong. Lalu, pada 19 Agustus 2025 korban lainnya melakukan visum ke rumah sakit.
BACA JUGA:Soal Parungpanjang, Pertemuan Pemkab Bogor dengan Pemkab Tangerang Belum Ada Titik Terang
"Selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yaitu sudah ada tujuh orang saksi yang telah diambil keterangan dan sudah diperiksa oleh penyidik," jelas Teguh.
Sehingga, atas dasar pemeriksaan saksi dan korban, Satreskrim Polres Bogor melalui unit PPA bersama DP3AP2KB melakukan pendampingan dan pemeriksaan psikologis pada 27 Agustus lalu.
Sumber: