Polres Bogor Sita Sejumlah Dokumen di Kantor Desa Cikuda Parungpanjang

Polres Bogor Sita Sejumlah Dokumen di Kantor Desa Cikuda Parungpanjang

Polres Bogor melakukan penyitaan sejumlah dokumen yang ada di Kantor Desa Cikuda, Parungpanjang, Kabupaten Bogor.--Foto: Ilustrasi

"Di Polda dinyatakan gelar perkara, pada saat itu dinyatakan bahwa ada dugaan peristiwa gratifikasi," sambungnya.

Dugaan gratifikasi tersebut yakni, berupa uang sekitar Rp 3 miliar dari kasus dugaan gratifikasi untuk memperlancar Jual-Beli tanah.

Sebelumnya, Polres Bogor memanggil Kepala Desa (Kades) Cikuda, Parungpanjang, berinisial AS pada Senin (25/8/2025). Pemanggilan tersebut soal dugaan gratifikasi.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, pemanggilan AS oleh Polres Bogor soal dugaan gratifikasi penerbitan dokumen jual beli objek tanah oleh perusahaan di Desa Cikuda.

"Diduga dilakukan oleh Kepala Desa Cikuda terhadap pembeli tanah dari perusahaan PT. Anugerah Kreasi Propertindo," kata AKBP Wikha Ardilestanto.

Dia melanjutkan, Ditkrimsus Polda Jawa Barat telah melakukan gelar perkara soal dugaan yang melibatkan Kades Cikuda. Hasilnya, ditemukan peristiwa pidana pada kasus tersebut.

"Sudah dilaksanakan Gelar Perkara di Krimsus Polda Jabar dan dinyatakan ditemukan peristiwa pidana sehingga diterbitkan rekomendasi untuk peningkatan proses penanganan perkara dari Lidik ke Sidik," jelasnya.

Sumber: