Dinilai Tebang Pilih, Warga Pertanyakan Keadilan Penertiban Bangli oleh Pemkot Cimahi

Dinilai Tebang Pilih, Warga Pertanyakan Keadilan Penertiban Bangli oleh Pemkot Cimahi

Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi meninjau bangunan yang sebagian bangunannya berada di atas sungai dan dinilai melanggar Peraturan Daerah --Perda Cimahi

RADAR JABAR – Sejumlah warga di wilayah Cimahi Utara memprotes penertiban bangunan liar (Bangli), khususnya yang berada di atas sungai oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi. Pasalnya, tak semua Bangli dibongkar.

Hal itu pun membuat warga merasa diberlakukan tidak adil hingga menilai jika Pemkot Cimahi tembang pilih dalam menegakan peraturan daerah (Perda). Terlebih hanya bangunan mereka yang menjadi sasaran pembongkaran, sementara pelanggaran serupa di tempat lain justru luput dari tindakan.

Uded (52), warga RT 08 RW 08 Kelurahan Cigugur Tengah, menyampaikan kekecewaan atas ketidak adilan aparat dalam menjalankan penegakan aturan. Meskipun dia mengakui jika bangunan miliknya memang melanggar aturan. 

”Keadilan itu harus ditegakkan untuk semua. Kenapa yang di Utara cepat dibongkar, sementara bangunan lain yang jelas-jelas berdiri di atas saluran air malah dibiarkan?,” ujar Uded saat ditemui dikediamannya, Selasa (5/8/2025).

BACA JUGA:APINDO Gelar Expo & UMKM Fair 2025: Dorong UMKM Buka Akses ke Rantai Pasok dan Pasar Global

BACA JUGA:Ikatan Motor Honda Bandung Rayakan Anniversary ke-23 dengan Semangat Persaudaraan yang Tak Terbatas

Dia menuturkan, ada beberapa bangunan megah di Wilayah Selatan yang dinilai sama-sama melanggar aturan karena berdiri di atas saluran air hingga memakan badan selokan hingga dua meter malah dibiarkan, bahkan tak pernah disentuh sama sekali oleh aparat pemerintahan. Padahal bangunan tersebut sudah berdiri selama hamper 10 tahun.

”Hingga sekarang (bangunan itu) tetap berdiri tidak diapa-apakan. Padahal jelas-jelas menutup aliran air,” terangnya. 

Kekecewaan Uded makin menjadi karena pembongkaran dilakukan tanpa prosedur yang jelas. Sebab, warga pemilik bangunan tak pernah menerima surat peringatan atau pemberitahuan resmi sebelumnya.

”Tiba-tiba langsung datang petugas. Surat dari Pemkot pun enggak mencantumkan lokasi maupun alasan teknis. Katanya salah sendiri bangun di atas jembatan,” ungkapnya.

Warga menduga ada praktik tebang pilih dalam proses penertiban yang dilakukan Pemkot Cimahi. Dia pun mempertanyakan prosedur pembongkaran.

”Kenapa yang di dalam selokan enggak ditindak? Kenapa yang lebih megah malah dibiarkan? Kami hanya ingin keadilan,” ucapnya. 

Ia bahkan menyinggung soal keberadaan sebuah bangunan pabrik besar di kawasan Cigugur yang berdiri di atas tanah pengairan, namun hingga kini belum pernah disentuh tindakan hukum. ”Itu pun enggak disentuh. Padahal masyarakat kecil kayak kami langsung ditindak,” katanya. 

Dia pun meminta agar pemerintah bersikap adil, transparan, dan tidak pilih kasih dalam proses penertiban bangunan bermasalah. ”Kami siap dibongkar kalau memang salah. Tapi jangan cuma dua titik yang disorot, sementara pelanggaran yang lain dibiarkan,” tandasnya.

Sumber: