Dinilai Tebang Pilih, Warga Pertanyakan Keadilan Penertiban Bangli oleh Pemkot Cimahi

Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi meninjau bangunan yang sebagian bangunannya berada di atas sungai dan dinilai melanggar Peraturan Daerah --Perda Cimahi
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cimahi, Wilman Sugiansyah menjelaskan penertiban dilakukan berdasarkan laporan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum dan Dinas Perumahan serta Kawasan Permukiman.
BACA JUGA:Klinik Prime Tawarkan Layanan Mata Modern dengan Teknologi Lengkap dan Dokter Spesialis
BACA JUGA:Gebrakan Kang Awing Berlanjut, PWI Kabupaten Bandung Gelar Pelatihan Jurnalistik dan Videografi
”Dari laporan yang diterima, ada 16 titik pelanggaran, terdiri dari rumah tinggal hingga bangunan industri,” ujarnya.
Wilman memastikan, penindakan dilakukan secara bertahap dan tidak hanya difokuskan pada satu wilayah. Saat ini, dua titik telah menjadi prioritas penindakan awal.
”Untuk bangunan rumah, kami sudah melakukan sosialisasi, termasuk mengirimkan surat peringatan pertama dan kedua,” jelas Wilman.
Pemkot Cimahi, sambungnya, berkomitmen menindaklanjuti seluruh temuan secara bertahap dan sesuai ketentuan yang berlaku. (ziz)
Sumber: