Jawab Tudingan, Kuasa Hukum PT BDS Tegaskan Tak Ada Kaitan dengan Pemkab dan Bupati Bandung

--
“Dan ini sama sekali tidak ada kaitan dengan Bupati Bandung atau Pemkab Bandung. Kami sangat menyayangkan ada pihak-pihak yang menggiring opini tidak benar dan terjadi pemutarbalikan fakta,” ungkapnya.
Ia menyebut, Bupati Bandung sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) hanya berwenang pada kebijakan strategis, bukan kewenangan operasional terhadap transaksi keuangan PT BDS.
Rahmat menduga, ada pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang sengaja memperkeruh situasi dengan membumbui kasus ini dengan narasi politik dan pidana yang tidak berdasar.
“Penggiringan opini sesat dan niat jahat pihak yang menunggangi kasus ini terlihat jelas dari disebarkannya teaser podcast yang belum dirilis secara penuh, namun sudah diberi judul bombastis dan provokatif,” ujarnya.
Ia menilai upaya mengaitkan kasus ini dengan tuduhan setoran pilkada merupakan fitnah dan bisa dijerat dengan UU ITE.
“Mengaitkan persoalan perdata PT BDS dengan tuduhan ‘setoran pilkada’ adalah fitnah yang menyesatkan, tidak berdasar secara hukum, dan berpotensi melanggar UU ITE Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2),” tegasnya.
Pihaknya pun tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap penyebar informasi hoaks dan provokatif di media sosial.
“Kami mengimbau masyarakat dan media untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang sarat kepentingan politik jangka pendek, dan justru mengabaikan prestasi serta transparansi yang telah dibangun Pemkab Bandung,” tuturnya.
Rahmat juga menyampaikan keyakinannya bahwa masyarakat sudah cukup cerdas untuk menilai secara objektif dan tidak mudah termakan oleh informasi yang tidak berimbang.
“Hari ini kami sampaikan fakta sesungguhnya agar masyarakat tidak termakan isu hoaks,” pungkas Rahmat.* (ysp)
Sumber: