Kejari Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Caravan di Dinkes KBB, Kerugian Negara Capai 3,3 Miliar Rupiah

Kejari Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Caravan di Dinkes KBB, Kerugian Negara Capai 3,3 Miliar Rupiah

Foto: Yusup/Radar Jabar--

RADAR JABAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Caravan Mobil Laboratorium COVID-19 Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB). 

Ketiga tersangka yang ditetapkan yaitu ES (mantan Kepala Dinas Kesehatan KBB), RDS (pejabat pembuat komitmen), dan CG (Direktur PT Multi Artasari Sejahtera) yang merupakan penyedia dalam proyek tersebut.

Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Haryono, mengatakan penahanan ini dilakukan usai pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik tindak pidana khusus.

“Ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka hari ini telah diperiksa sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan,” kata Donny dalam konferensi pers, Kamis, 17 Juli 2025.

Ia menjelaskan, pengadaan Caravan COVID-19 tersebut memiliki total anggaran Rp.6,74 miliar. 

Dalam pelaksanaannya, ia menyebut penyidik menemukan sejumlah penyimpangan yang dilakukan sejak tahap awal perencanaan.

BACA JUGA:Soroti Kasus Penjualan Bayi ke Singapura, Waket DPRD Kabupaten Bandung Minta Pemerintah Lakukan Hal Ini

BACA JUGA:9 Persen Usia Kerja Masih Nganggur, Pemkot Cimahi Tingkatkan Kompetensi SDM

“UPT Laboratorium Penunjang Medik tidak pernah mengajukan permohonan pengadaan. Artinya, kegiatan ini tidak didasarkan pada kebutuhan riil,” ungkapnya.

Selain itu, tambah Donny, Pejabat Pembuat Komitmen tidak menyusun Kerangka Acuan Kerja dan tidak menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), padahal kedua dokumen tersebut merupakan dasar dalam proses lelang.

Donny membeberkan, PT Multi Artasari Sejahtera (MAS) sebagai penyedia barang dinilai tidak memenuhi syarat teknis karena merupakan perusahaan konstruksi bangunan, bukan karoseri, serta tidak memiliki sertifikasi karoseri. Namun, perusahaan tersebut tetap dimenangkan sebagai pelaksana proyek.

“Diduga kuat telah terjadi persekongkolan antara ES selaku pengguna anggaran, RDS selaku PPK, dan CG sebagai penyedia jasa untuk memenangkan PT MAS,” terangnya.

Setelah pekerjaan selesai, lanjutnya, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan tetap menyatakan bahwa caravan sesuai spesifikasi, meskipun kenyataannya tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

“Unit caravan sampai sekarang tidak bisa difungsikan karena tidak memenuhi syarat administrasi maupun teknis. Tapi pembayaran tetap dilakukan 100 persen,” sambung Donny.

Sumber: