Kasus Dugaan ASN Dinas Pendidikan Selingkuh di Kabupaten Bogor Belum Temui Titik Terang

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Rusliandy-Regi Pratasyah -Radar Jabar
RADAR JABAR - Kasus dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) selingkuh di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor hingga kini masih belum menemui titik terang. Mulanya, kasus itu mencuat pada media sosial X (dulu twitter). Akun bernama @sugarplumpy itu mengungkap kejadian tersebut.
Dua ASN itu, tulis akun X tersebut, berinisial S sebagai pengawas SMP berselingkuh dengan S yang menjabat pengawas SD. Saat dikonfirmasi, pemilik akun @sugarplumpy mengatakan, kronologi terjadi pada Oktober 2024 lalu.
"Kronologi ketauannya Oktober 2024, ketauannya," kata pemilik akun saat dikonfirmasi, pada Minggu (8/6/2025).
Ia menutur, dampak perlakuan S kepada keluarganya menyebabkan trauma.
"Jadi kalau dampaknya ke mental aja sih ka, trauma juga ya, semua kejadian yg udah terjadi diliat sama ade juga," kata dia.
BACA JUGA:Bupati Bogor Rudy Susmanto Izinkan SKPD Rapat di Hotel
"Kemudian, kalau ke arah materil karena jarang pulang kan kalau misalnya minta uang atau kebutuhan lainnya kita ngandelin dari mamah juga," sambungnya.
Lalu, pada 10 Juni, pihak Disdik Kabupaten Bogor memanggil dua terduga ASN yang berselingkuh untuk dimintai keterangan. Kata Kepala Disdik, Rusliandy, mengatakan pemanggilan itu dilakukan pada hari yang sama tapi di waktu yang berbeda.
Pada waktu yang sama, D selaku pemilik akun @sugarplumpy memberikan laporan kepada lima pihak. Sebagai informasi, D menunjukkan tanda terima laporan dari pihak Disdik kepada awak media. Pada surat itu, tercantum perihal laporan pelanggaran koede etik dan KDRT oleh ASN.
Surat pelaporan D diterima oleh pihak Disdik dengan Nomor 56 pada bukti Tanda Terima. D menyebut, pelaporan soal pengawas SMP itu disampaikan ke Bupati Bogor, Sekretaris Daerah, Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan Disdik.
"Laporannya kita sebar, kita ke lima tempat ya, yang pertama kita ke bupati, Sekda, inspektorat, kemudian ke disdik, setelah itu kita ke BKPSDM," kata D saat ditemui, pada Selasa (10/6/2025).
Ia mengungkapkan, bukti yang dilampirkan berupa surat permintaan untuk menindaklanjuti disiplin ASN beserta kronologi kejadia.
"Tadi berkasnya surat dari saya surat permintaan untuk ditindak lanjut disiplin ASN, kemudian lampirannya kronologi kejadian dan bukti bukti saja," ungkapnya.
Sumber: