Kadis PUTR Beberkan Kendala Mangkraknya Proyek Normalisasi Drainase di Rancaekek Bandung

Kadis PUTR Beberkan Kendala Mangkraknya Proyek Normalisasi Drainase di Rancaekek Bandung

Proyek normalisasi drainase yang terbang di wilayah Desa Rancaekekwetan, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Foto: Yanuar/Jabar Ekspres--

RADAR JABAR - Mangkraknya proyek normalisasi drainase di wilayah Desa Rancaekek wetan, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung menjadi sorotan publik.

Lokasi proyek tersebut, tepatnya di Jalan Raya Rancaekek-Majalaya, Kampung Rancabatok Desa Rancaekekwetan Kecamatan Rancaekek. 

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung, Zeis Zultaqawa buka suara.

Ia mengatakan, proyek normalisasi drainase tersebut sepanjang 400 meter. Namun klaimnya, justru mengaku bahwa aktivitas hingga saat ini masih terus berjalan dan berprogres, sesuai tahap pengerjaan fisiknya. 

BACA JUGA:Urai Kemacetan di Sayung Demak, Pemprov Jateng Tutup U-Turn Median Jalan di Depan Pabrik Polytron

BACA JUGA:Atasi Banjir Rob Sayung Demak, Pemprov Jateng Perbanyak Pompa

"Diakui adanya kendala dalam pengerjaan. Salah satu di antaranya adalah banyak saluran drainase yang ditutup dengan coran beton oleh warga setempat, sehingga kami pun harus melakukan pembongkaran," kata Zeis dalam keterangannya, Rabu 11 Juni 2025.

Selama ini, bebernya, banjir di Jalan Raya Rancaekek-Majalaya pada umumnya akibat saluran pinggir jalan yang tersumbat dan dinilai sulit penanganannya. 

Kesulitan tersebut, kata ia, karena saluran drainase ditutup dengan coran beton oleh para pemilik bangunan di sepanjang jalan. 

"Sehingga tindakan pembongkaran darurat untuk memperlancar aliran air pada saat hujan di saluran tersebut harus dilakukan," ujarnya.

Zeis menerangkan, setelah pembongkaran tersebut, selanjutnya akan dibangun saluran terbuka dan tertutup, yang akan lebih memudahkan normalisasi saluran agar aliran air tetap lancar. 

"Kami juga akan menginventarisir izin jalan masuk dan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari para pemilik bangunan," imbuhnya.

"Sehingga ada pengendalian akses, tidak boleh menutupi seluruh panjang saluran pinggir jalan yang akan menyulitkan pemeliharaan saluran," pungkas Zeis.*** (ysp)

Sumber: