D Laporkan ASN yang Diduga Selingkuh ke Bupati Bogor hingga Dinas Pendidikan

D Laporkan ASN yang Diduga Selingkuh ke Bupati Bogor hingga Dinas Pendidikan

Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor diduga berselingkuh. Foto: Ilustrasi.--Regi/Radar Jabar

RADAR JABAR - D melaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN) pengawas SMP berinisial S Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor soal dugaan perselingkuhan dengan sesama ASN yakni, pengawas SD yang berinisial S.

D sekaligus pemilik akun X @sugarplumpy juga sudah membeberkan, kronologinya pada platform media sosial tersebut.

Sebagai informasi, D menunjukkan tanda terima laporan dari pihak Disdik kepada awak media. Pada surat itu, tercantum perihal laporan pelanggaran koede etik dan KDRT oleh ASN.

Surat pelaporan D diterima oleh pihak Disdik dengan Nomor 56 pada bukti Tanda Terima.

D menyebut, pelaporan soal pengawas SMP itu disampaikan ke Bupati Bogor, Sekretaris Daerah, Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan Disdik.

"Laporannya kita sebar, kita ke lima tempat ya, yang pertama kita ke bupati, Sekda, inspektorat, kemudian ke disdik, setelah itu kita ke BKPSDM," kata D saat ditemui, pada Selasa (10/6/2025).

BACA JUGA:Perkuat Semangat Kebersamaan untuk Membangun Jawa Tengah, 438 Peserta Hadiri Manunggal Leadership Retret

BACA JUGA:Soal Dugaan ASN Selingkuh, Kepala Disdik Kabupaten Bogor: Pemeriksaan Sedang Berlangsung

"Tadi pagi di UPT PPA juga kita dapat bantuan hukum," tambah dia.

Ia mengungkapkan, bukti yang dilampirkan berupa surat permintaan untuk menindaklanjuti disiplin ASN beserta kronologi kejadia.

"Tadi berkasnya surat dari saya surat permintaan untuk ditindak lanjut disiplin ASN, kemudian lampirannya kronologi kejadian dan bukti bukti saja," ungkapnya.

Dirinya menjelaskan, tujuan dari pelaporan itu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kalau goals nya mungkin karena ini kasusnya perselingkuhan, dan keluarga tidak diberi nafkah yang layak, mungkin masuknya ke penelantaran juga," jelas dia.

"Jadi sesuai dengan peraturan hukum yang ada juga seperti 1/3 gaji atau mungkin sesuai dengan pasal yang ada," sambungnya.

Sumber: