Pelajar Jawa Barat Masuk Sekolah Pukul 06.30 WIB, Bupati Bogor: Surat Edaran dari Disdik sedang Proses

Bupati Bogor Rudy Susmanto saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, pada Selasa (3/6/2025). Foto: Regi--
RADAR JABAR - Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan, pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) proses belajar mengajar.
SE itu sebagai turunan dari SE Gubernur Jawa Barat Nomor: 58/PK.03/Disdik tentang jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat.
Pemberlakuan jam belajar itu dimulai pada tahun ajaran baru 2025/2026. Nantinya, jam masuk sekolah para pelajar di wilayah Jawa Barat pukul 06.30 WIB.
BACA JUGA:Bupati Bogor Rudy Susmanto akan Lantik Pejabat Eselon II Malam Ini
"Imbauan dari minggu lalu sudah kami sampaikan kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor," kata Rudy di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, pada Selasa (3/6/2025).
"Insya allah mengeluarkan surat edaran di mana proses belajar mengajar sekarang hanya Senin sampai Jumat, Sabtu dan Minggu libur," lanjut dia.
Rudy menambahkan, penerapan pemerataan soal pemberlakuan jam belajar pada 06.30 WIB akan berjalan pada waktu dekat.
"Insya allah kita akan tetap pemerataannya berjalan aktif mulai efektif dimulai rabu besok," pungkasnya.
Sumber: