Polres Bogor Tangkap Penghilang Nyawa Driver Ojol: Pelaku Tenyata Residivis

Pihak Polres Bogor saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Mapolres Bogor, pada Rabu (7/5/2025). Foto: Regi--
RADAR JABAR - Polres Bogor menangkap begal yang menghilangkan nyawa driver ojek online (ojol) berinisial RS.
Saat itu, pelaku yang berinisial RK (25) yang teregister sebagai warga provinsi Lampung memesan ojol untuk mengantar dari Rumah Sakit Karya Bakti menuju Jalan Swadaya Cibeber.
Diketahui, RK tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran dan merupakan residivis karena telah melakukan pencurian HP di wilayah Tangerang pada 2022 lalu.
RS yang saat itu menerima pesanan RK. Saat hendak sampai ke titik lokasi, RK mengarahkan untuk memutar rute.
"Pelaku mengarahkan untuk memutar, mencari lokasi yang sekiranya sepi dan tidak banyak lalu lalang masyarakat," kata Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila di Mapolres Bogor, pada Rabu (7/5/2025).
Kemudian, saat di TKP tepatnya di daerah Kampung Sukabakti Leuwiliang, RK menodongkan sajam berupa pisau kepada RS sambil meminta motor "Saya Minta Motornya Pak".
BACA JUGA:Ormas Diduga Sweeping Praktek Dokter Umum, IDI Kabupaten Bogor Sebut Bikin Resah Pelayanan
Pada saat itu, korban melakukan perlawanan dan RK menusukkan sajam kepada RS. Korban mengalami luka pada bagian perut, pipi sebelah kanan, dada kiri, dan punggung sebelah kiri.
"Hasil merampas motor dan hp milik korban, motor dijual oleh pelaku di daerah Tangerang seharga Rp 4,2 Juta kepada seseorang atas nama J, dan saat ini yang bersangkutan masih pencarian," kata Rizka.
Rizka melanjutkan, uang hasil jual motor tersebut digunakan oleh RK untuk kebutuhan sehari-hari "Untuk kebutuhan sehari-hari," lanjutnya.
Sebagai informasi, RK terancam Pasal 340 atau Pasal 338 atau Pasal 365 ayat 3 atau pasal 351 ayar 3 KUHP, mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Sumber: