Penetapan Direktur Pemberitaan JAK TV sebagai Tersangka, AJI: Ancaman Serius terhadap Kebebasan

Penetapan Direktur Pemberitaan JAK TV sebagai Tersangka, AJI: Ancaman Serius terhadap Kebebasan

Penetapan Direktur Pemberitaan JAK TV sebagai Tersangka, AJI: Ancaman Serius terhadap Kebebasan --Disway

RADAR JABAR, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI telah menetapkan Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar atau TB, sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi proses penyidikan. Langkah ini mendapat tanggapan keras dari kalangan jurnalis dan organisasi pers, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

 

Ketua Bidang Advokasi AJI, Erick Tanjung, menyatakan bahwa keputusan Kejaksaan tersebut sangat mengejutkan, apalagi karena bukti yang dijadikan dasar adalah sejumlah laporan berita dari JAK TV yang dianggap menghambat jalannya penyidikan.

"Penetapan tersangka terhadap direktur pemberitaan JAK TV cukup mengagetkan kita, apalagi delik yang digunakan adalah perintangan dengan bukti pemberitaan. Ini menjadi bukti bahwa kejaksaan melangkah terlalu jauh," ujar Erick dalam diskusi revisi KUHAP dan Ancaman Pidana, Jumat 2 Mei 2025.

 

AJI menilai bahwa langkah ini berpotensi mencederai prinsip kebebasan pers dan bisa menjadi preseden buruk ke depan. 

Erick menegaskan bahwa segala bentuk karya jurnalistik seharusnya berada dalam kewenangan Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BACA JUGA:Persiden Prabowo Akan Hadiri Hardiknas Di Bogor dan Luncurkan Program Pendidikan

BACA JUGA:Jumlah Penumpang KA YIA PSO Tembus 550 Ribu per April 2025 berkat Layanan Subsidi Kereta Api

"Kalau bicara soal pemberitaan, itu adalah karya jurnalistik dan sudah diatur dalam UU Pers. Kejaksaan seharusnya berkoordinasi dengan Dewan Pers, bukan serta merta menjadikan pemberitaan sebagai alat bukti pidana," tegas Erick.

Menurut AJI, penggunaan pasal perintangan dalam kasus ini bisa menjadi pasal karet yang mengancam kebebasan berekspresi. 

Jika kasus ini sampai ke pengadilan, maka akan berpotensi menjadi yurisprudensi berbahaya bagi media yang bersifat kritis terhadap aparat penegak hukum.

"Kalau ini dibiarkan, bukan hanya media yang terancam. Masyarakat sipil pun bisa dibungkam dengan dalih menghalangi proses hukum. Ini menjadi sinyal bahaya terhadap hak publik untuk mengawasi kerja aparat penegak hukum," terangnya.

AJI menyampaikan bahwa mereka telah menjalin koordinasi dengan Dewan Pers, yang juga telah melakukan pertemuan langsung dengan Jaksa Agung guna membicarakan kasus tersebut.*

Sumber: disway