Kepala Disperdagin Kabupaten Bogor: Bila Ada Temuan Makanan Mengandung Porcine Para Camat Harus Lapor

Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Kepala Disperdagin Arif Rahman saat melakukan sidak ke distributor, pada Selasa (29/4/2025).-Regi-Radar Jabar Disway
RADAR JABAR DISWAY - Dinas Perdagangan dan Industri (Disperdagin) Kabupaten Bogor mengungkapkan, telah berkoordinasi dengan para camat untuk memeriksa edaran bahan pangan yang mengandung babi (porcine).
Kepala Disperdagin Arif Rahman menjelaskan, koordinasi dengan para camat untuk memastikan para pengusaha pada bidang makanan melaksanakan surat edaran dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia.
Arif melanjutkan, apabila terdapat temuan di wilayah kecamatan, para camat dapat melaporkan ke Disperdagin untuk ditindaklanjuti.
"Nanti kalau ada temuan di kecamatan mereka melaporkan kepada kita, dan akan ditindaklanjuti," kata Arif saat ditemui, pada Selasa (29/4/2025).
BACA JUGA:Rupiah Melemah, Disperdagin Kabupaten Bogor Pastikan Harga dan Daya Beli Masyarakat Aman
BACA JUGA:Disperdagin Kabupaten Bogor Bocorkan Dua Titik Lokasi Operasi Pasar Murah Berikutnya
Selain itu, pihak Pemkab Bogor telah melakukan sidak terhadap dua tempat yakni Lotte Mart dan Indogrosir sebagai tindaklanjut dari surat edaran itu.
Arif menjelaskan, kegiatan sidak hari ini pihaknya akan membuat surat pernyataan dengan pimpinan distributor agar tidak menjual produk terindikasi porcine.
Sumber: