Tindak Lanjut Surat Edaran Produk Pangan Mengandung Porcine, Pemkab Bogor Lakukan Sidak

Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Kepala Disperdagin Arif Rahman saat melakukan sidak ke distributor, pada Selasa (29/4/2025). Foto: Regi--
RADAR JABAR - Pemkab Bogor menindaklanjuti edaran perihal produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi (porcine).
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia menyiarkan edaran dengan nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025.
Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama dengan Dinas Perdagangan dan Industri (Disperdagin) Kabupaten Bogor melakukan inspeksi mendadak terhadap dua distributor yakni, Lotte Mart dan Indogrosir.
Rudy mengatakan, pada distributor yang pertama tidak ada produk-produk yang dijual terindikasi mengandung porcine.
Kemudian, pada distributor kedua, mulanya menerima informasi masih ada produk yang di jual. Namun, ketika melakukan sidak, produk tersebut sudah tidak ada.
Tidak adanya produk yang terindikasi porcine itu, kata Rudy, pihak dari distributor telah menarik produk atau dikembalikan ke pihak produsen.
BACA JUGA:Banjir dan Angin Kencang Landa Bogor, BNPB Ingatkan Kesiapsiagaan Potensi Bencana
BACA JUGA:Terlilit Hutang, Mantan Sopir Rampok Rumah Majikan di Cileunyi Bandung
"Alhamdulillah produk tersebut sudah tidak ada di etalase-etalase dan juga ditarik sesuai arahan pemerintah pusat," kata Rudy, pada Selasa (29/4/2025).
Kendati begitu, Rudy akan melakukan evaluasi perizinan kepada pihak toko yang masih melakukan peredaran produk yang mengandung porcine.
"Tapi kalau barangnya sudah ditarik lalu kita cek kembali masih tetap diedarkan, maka kita akan memberikan tindakan salah satunya mengevaluasi perizinan-perizinan yang di dirikan terkait toko tersebut di Kabupaten Bogor," jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengimbau, masyarakat tidak perlu khawatir karena Pemkab Bogor tetap berupaya semaksimal mungkin agar produk yang terindikasi porcine dijual di Kabupaten Bogor.
"Jangan khawatir kami tetap berupaya menjaga konsumen yang ada di Kabupaten Bogor," pungkasnya.
Sebagai informasi, pada surat edaran dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia terdapat sembilan produk terindikasi mengandung porcine, yaitu:
Sumber: