Polisi Ringkus Dua Pelaku Pengeroyokan di Baleendah Bandung: Terancam 5 Tahun Penjara

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pengeroyokan di Baleendah Bandung: Terancam 5 Tahun Penjara

Unit Reskrim Polsek Baleendah Polresta Bandung berhasil meringkus pelaku pengeroyokan terhadap seorang pria yang sempat viral di media sosial (medsos).--

"Kemudian juga korban merasa sesak dan sakit akibat tendangan sampai sekarang," sambungnya.

Ia menegaskan, kedua pelaku kini ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara.* (ysp)

Sumber: