Unpad Cabut Status Mahasiswa Dokter PPDS yang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual

Prof. Arief --Antara
RADAR JABAR - Universitas Padjadjaran (Unpad) telah mengambil keputusan untuk mengeluarkan seorang dokter dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran yang menjalani pendidikan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Tindakan ini dilakukan menyusul dugaan keterlibatan dokter tersebut dalam kasus kekerasan seksual terhadap keluarga pasien.
Rektor Unpad, Prof. Arief S. Kartasasmita, menyatakan bahwa keputusan pemutusan studi tersebut merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menyikapi dugaan pelanggaran hukum dan etika yang dilakukan oleh peserta program spesialis itu.
“Unpad sangat menyayangkan peristiwa ini. Secara prinsip, kami tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran terhadap hukum maupun norma yang berlaku,” ujar Prof. Arief dalam keterangan resminya di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa yang dikutip dari laman Antara.
Meskipun proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan, pihak Unpad menyebut telah memiliki cukup bukti awal untuk memberikan sanksi akademik berupa pemutusan status sebagai mahasiswa.
“Dalam aturan internal Unpad, setiap individu yang terbukti atau terindikasi kuat melakukan tindak pidana dapat dikenai sanksi sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Unpad memastikan bahwa dokter berinisial PIP tersebut kini tidak lagi memiliki status sebagai peserta pendidikan di kampus, dan tidak diizinkan untuk terlibat dalam aktivitas akademik maupun klinis di lingkungan Unpad maupun RSHS.
BACA JUGA:Viral Dokter Residen FK Unpad Rudapaksa Keluarga Pasien di RSHS Bandung
Prof. Arief juga menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan dukungan terhadap korban serta berkoordinasi secara aktif dengan pihak rumah sakit dan kepolisian agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan.
“Kami menyampaikan keprihatinan dan penyesalan mendalam kepada korban beserta keluarganya. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” katanya.
Selain menindak pelaku, Unpad berkomitmen untuk memperkuat sistem pengawasan di seluruh jenjang pendidikan, termasuk di program spesialis maupun non-spesialis, guna mencegah insiden serupa.
“Langkah ini kami ambil agar kasus serupa tidak terulang, baik di Unpad maupun di institusi lain yang menjadi bagian dari sistem pendidikan kami, termasuk yang berada di masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Prof. Arief menjelaskan bahwa kasus ini menyangkut tidak hanya aspek akademik, tetapi juga tanggung jawab dalam membina dan mengawasi peserta didik di rumah sakit pendidikan.
“Terlapor berasal dari Program Studi Anestesiologi. Kami telah melakukan koordinasi dengan Dekan Fakultas Kedokteran, Direksi RSHS, serta Kementerian Kesehatan agar penanganan kasus ini dilakukan secara menyeluruh dan menyangkut semua aspek yang relevan,” tutupnya.
Sumber: