Meski Dilarang, Pemerintah Desa Klapanunggal Minta THR Sebesar Rp 165 Juta

Rincian anggaran biaya, pada surat permohonan THR yang disebarkan oleh Pemerintah Desa Klapanunggal untuk para perusahaan, Kabupaten Bogor. Foto: Istimewa--
RADAR JABAR - Pemerintah Desa Klapanunggal diduga meminta THR kepada pihak perusahaan dengan nominal sebesar Rp 165 Juta.
Surat permohonan THR itu, terlihat ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Klapanunggal Ade Endang Saripudin, pada 12 Maret 2025 lalu.
Diketahui, Bupati Bogor Rudy Susmanto telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan pemerintah desa meminta THR kepada perusahaan.
Pada permohonan THR itu, rencananya akan mengadakan kegiatan Halal Bi Halal pada 21 Maret lalu.
“Sehubung dengan peringatan Hari Raya Idul Fitri 1446 H tahun 2025, berkenaan dengan ini maka kami mengajukan permohonan tunjangan hari raya kepada bapak/ibu pimpinan perusahan yang sifatnya tidak terikat,” isi dalam surat tersebut.
Selain itu terdapat juga rincian anggaran biaya seperti,
Bingkisan 200 paket total Rp 30 juta, Uang Saku /THR 200, amplop Rp 100 juta, kain sarung 200 paket Rp 20 juta.
BACA JUGA:Keluarkan SE, Bupati Bandung Himbau Pengusaha Bayar THR Karyawan Mulai H-7 Lebaran
"Konsumsi 200 paket Rp 5 juta, penceramah 1 orang Rp 1,5 juta, pembaca ayat kursi Rp 1,5 juta, Sewa Sound System Rp 2 juta, biaya tak terduga Rp 5 juta," tulis isi berdasarkan surat itu.
Kades Klapanunggal Minta Maaf
Kepala Desa Klapanunggal Ade Endang Saripudin menyampaikan, permohonan maaf melalui akun instagram resmi Pemkab Bogor.
“Saya Kepala Desa Klapanunggal meminta maaf atas beredarnya surat edaran dari desa kami yang meminta dana untuk THR Ramadan” kata Ade, pada Minggu (30/3/2025).
Ia menutur, surat edaran itu merupakan jenis imbauan dan bukan permohonan THR. Ade juga meminta, para pengusaha mengabaikan surat tersebut.
Sumber: