Tindaklanjuti SK Gubernur Jabar, Bupati Bandung Keluarkan SE Soal Tunggakan dan Denda Pajak Ranmor

Menyikapi kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar), Bupati Bandung Dadang Supriatna mengeluarkan surat edaran (SE) terkait tunggakan dan denda pajak bermotor. --
RADAR JABAR - Menyikapi kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar), Bupati Bandung Dadang Supriatna mengeluarkan surat edaran (SE) terkait tunggakan dan denda pajak bermotor.
Surat edaran tersebut dikeluarkan Kang DS sapaan akrabnya Dadang Supriatna tertanggal 20 Maret 2025.
Hal itu, paparnya, dilakukan sebagai tindaklanjut dari Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.154-Bapenda/2025, Tentang Pembebasan Tunggakan Atas Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Hal tersebut juga disertai
Surat dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor: 920/KU.03.02/BID-PP,
tanggal 19 Maret 2025.
BACA JUGA:Baru Dilantik Jadi Bupati Bandung Periode Kedua, Kang DS Jabat Ketum Akkopsi
BACA JUGA:Hari Kedua Retreat di Akmil Magelang, KDM dan Kang DS Sapa Warga Jabar dan Kabupaten Bandung
Dimana sebelumnya, Kang DS membuat program yakni dengan membentuk Tim Satgas Satuan Tugas (Satgas) PPR- PBG -PB guna meningkatkan Pembangunan dan PAD Kabupaten Bandung dengan Target Rp.2 Triliun.
"Sudah barang tentu kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat ini sangat selaras dengan program yang tengah dikerjakannya," ungkap Kang DS dalam keterangannya, Minggu siang.
Ia menyebut, program tersebut langsung direalisasikan tanpa menunggu lama-lama lagi. Apalagi, dukungan Pelaksanaan Program Relaksasi Pajak Kendaraan bermotor,dan Pengumuman Nomor 922/KU.03.02/Bapenda, Tentang Pembebasan Tunggakan Atas Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Sehubungan dengan hal dimaksud, kata Kang DS, Pemerintah Kabupaten Bandung menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Masyarakat Kabupaten Bandung untuk memanfaatkan program ini.
Sumber: