Tindaklanjuti SK Gubernur Jabar, Bupati Bandung Keluarkan SE Soal Tunggakan dan Denda Pajak Ranmor

Menyikapi kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar), Bupati Bandung Dadang Supriatna mengeluarkan surat edaran (SE) terkait tunggakan dan denda pajak bermotor. --
"Baik pemilik kendaraan bermotor atau yang menguasai kendaraan bermotor agar memanfaatkan Program Relaksasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025.
"Hal ini, berupa Pembebasan Tunggakan Atas Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dengan cara membayar Pajak Kendaraan Tahun Berjalan dari tanggal 20 Maret sampai dengan 6 Juni 2025," imbuh Kang DS.*** (ysp)
Sumber: