Lahan Sengketa di Cicalengka Bandung Siap Dieksekusi, Ahli Waris Tawarkan Opsi Damai

Lahan Sengketa di Cicalengka Bandung Siap Dieksekusi--
BACA JUGA:Sengketa Lahan Dago Elos, Pernah Dimohonkan jadi Aset Pemkot
BACA JUGA:Tolak Sengketa Hasil Pilpres 2024, Ini Profil 3 Hakim MK yang Pimpin Sidang
Ia mengaku, tindakan itu dilakukan tanpa unsur paksaan atau tekanan, apalagi sifatnya pengancaman. Bahkan, keluarga Apud Kurdi dinilai berhubungan baik dengan keluarganya.
Pada lahan yang dipersoalkan tersebut, selain sudah berdiri sejumlah rumah warga, terdapat bangunan Sekolah Dasar yang aktif dari Yayasan Pendidikan Bina Muda.
"Sekarang kalau pun nanti pada akhirnya tanggal 8 April 2025 akan terjadi eksekusi, itu kan akibat dari resiko yang sudah diputuskan oleh pengadilan, bukan oleh saya," ujarnya.
Terkait aktivitas para siswa Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Bina Muda, pihaknya memberikan kelonggaran apabila memang ingin bernegosiasi alias berdamai.
"Saya tadi tekankan bahwa jangankan kepada pihak Bina Muda, kepada siapapun para penyewa pemilik AJB, kalau untuk berdamai silakan," terangnya.
Sayangnya, kata Handi, sampai saat ini belum ada satu pihak pun termasuk dari Yayasan Pendidikan Bina Muda, yang memperlihatkan itikad baik untuk berdamai.
"Kenapa diajak berdamai tidak mau? Saya menawarkan diri juga sudah, disuruh membeli juga tidak datang, harus apalagi gitu saya menunggu. Bahkan sampai hari ini saya menunggu gitu," terangnya.
Ia menuturkan, sebelumnya sempat ada salah satu perangkat desa yang mendatanginya dengan maksud mempertanyakan perihal nasib SDIT Bina Muda.
"Ya saya jawab seperti itu, tidak jauh daripada itu konteksnya. Saya tetap mau berdamai dengan Bina Muda sampai kapanpun selagi eksekusi belum dijalankan," imbuhnya.
Handi mengatakan, SDIT Yayasan Bina Muda berdiri di tanah seluas 1.300 meter persegi sesuai dengan akta jual beli.
Namun Akta Jual Beli (AJB) itu pun sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung.
"Jadi sudah tidak punya kekuatan hukum siapapun. Jadi 9 pemilik AJB itu sudah dibatalkan oleh pengadilan di tingkat pertama (PN 1A Bale Bandung) dan diuji di tingkat peninjauan kembali (PK)," bebernya.
Sumber: