Sengketa Lahan Dago Elos, Pernah Dimohonkan jadi Aset Pemkot
PROTES: Warga Dago Elos saat melakukan konferensi pers menolak putusan PK di balai RW Dago Elos, Kota Bandung, belum lama ini.-Deni Armansyah/Jabar Ekspres-
BANDUNG - Kabid Inventarisasi Barang Milik Daerah BKAD Kota Bandung, Siena Halim mengatakan, lahan Dago Elos sempat dimohonkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menjadi aset.
"Tanah negara, sudah beberapa kali dimohon oleh pemkot untuk menjadi aset pemkot, seingat saya dari tahun 1980 sudah ada suratnya ke pemerinta pusat," katanya kepada wartawan, Minggu (16/6) kemarin.
Dia menuturkan, dahulu lahan yang menjadi sengketa tersebut berupa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Dago.
"Jadi di bawahnya itu tumpukan sampah. Kalau mau boleh cek ke PD Kebersihan itu TPA Dago," tuturnya.
Artinya, kata Siena, lahan Dago Elos secara administrasi masih punya negara, "Di lapangan digunakan oleh Pemkot Bandung, seluruhnya, seluruh dari eigendom itu," ungkapnya.
Kendati Pemkot sudah beberapa kali menyurati, Badan Pertanahan Negara (BPN) pada akhirnya memberi balasan. "Kurang lebih begini, 'ya boleh punya Pemda (Kota Bandung), tapi beresin dulu warganya,'" ujar Siena.
Menurutnya, permasalahan terletak pada BPN yang terlebih dahulu ingin 'clear' area tersebut, yakni dari masyarakat yang bermukim.
"Jadi meskipun secara 'ya, BPN siap memberikan sertifikat ke Pemkot, tapi tolong warganya clear dulu,' Nah, ini yang agak berat," pungkasnya. (zar)
Sumber: