Negara akan Ambil Alih Sempadan Daerah Aliran Sungai

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.--Laman resmi Jabarprov.
"Ada beberapa tahapan, yang pertama kalau setifikat di bawah lima tahun maka dibatalkan sertifikatnya, kemudian di atas lima tahun maka akan digunakan kerohiman, jadi itu negosiasi" jelas Dedi.
"Yang berikutnya yang paling penting juga orang bersertifikat, tetapi harus menyadari dong sertifikat lahir karena apa, tanah nya tanah siapa, kan ada riwayatnya," sambungnya.
BACA JUGA:Soal Bogor, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi: Hutan sebagai Peninggalan Utama
BACA JUGA:Dedi Mulyadi: Hutan adalah Areal Sakral yang Tidak Boleh Diganggu
Kendati begitu, dirinya tetap fokus negara perlu mengambil alih kawasan DAS untuk memperdayakan kembali seperti semulanya.
"Kita bicara hari ini adalah negara harus mulai mengambil alih, mengfungsikan kembali seluruh daerah aliran sungai yang itu hak nya sungai," ucap dia.
Adapun, politisi partai Gerindra itu menyampaikan, luasan yang akan diambil alih oleh negara sesuai dengan bentangan sungai.
"Sesuai dengan bentangan sungainya, kan ada aturannya, ada aturan baku nya kategori kategori sungainya kan ada." Pungkasnya.
Sumber: