Disperdagin Kabupaten Bogor Terus Pantau Peredaran Minyakita di Setiap Pasar

Ilustrasi minyak goreng curah dalam botol-Mateus Andre-Freepik
"Dan ada kebijakan dari kementerian perdagangan bahwa kami sudah pasang spanduk-spanduk di pasar-pasar bahwa harga tidak boleh melebihi dari 15.700," jelasnya.
Adapun, Arif mengungkapkan, upaya agar tidak terjadinya permasalahan Minyakita kembali terulang yakni, pihak Disperdagin akan berkoordinasi dengan Bulog dan memantau lewat aplikasi Simirah.
Simirah merupakan aplikasi dari Kemenperin untuk memantau dan mengevaluasi dsitribusi minyak goreng curah.
Pihaknya juga, akan terus melakukan operasi pasar dengan harapan dapat menekan harga minyakita yang dijual tidak terlalu tinggi.
"Kita akan terus lakukan operasi pasar untuk menekan supaya harga minyak yang kita jual tidak terlalu tinggi," pungkasnya.* (Regi)
Sumber: