Disperindag Jabar Perkuat Pengawasan Takaran MinyaKita

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat Noneng Komara Nengsih memberikan keterangan di Bandung, Senin (17/3/2025). --ANTARA/Ricky Prayoga
RADAR JABAR - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat meningkatkan kerja sama dalam pengawasan takaran minyak goreng MinyaKita, terutama dengan Direktorat Metrologi UPT Perdagangan IV Kementerian Perdagangan.
Kepala Disperindag Jabar, Noneng Komara Nengsih, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah ditemukan MinyaKita dengan takaran tidak sesuai di salah satu toko di Pasar Baleendah, Kabupaten Bandung.
"Kami telah menemukan ketidaksesuaian takaran kemarin dan langsung berkoordinasi dengan Metrologi untuk melakukan pengukuran ulang. Temuan ini juga telah kami laporkan ke Kementerian Perdagangan," ujar Noneng di Bandung, Senin.
Terkait kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam pengurangan takaran, Noneng menyebutkan bahwa diperlukan investigasi lebih lanjut.
BACA JUGA:Kemenhut Pasang Plang Pengawasan terhadap 15 Villa Ilegal di Kawasan Hulu DAS Cisadane
BACA JUGA:Akibat Pengunduran Pengangkatan CASN dan PPPK, Tidak Digaji Selama 3 Bulan
Namun, Disperindag Jabar memastikan akan terus melakukan inspeksi secara intensif dengan bekerja sama dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan guna memastikan keakuratan takaran MinyaKita.
"Harus ditelusuri lebih jauh. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan akan turun ke pasar minggu ini untuk melakukan inspeksi," tambahnya.
Sebelumnya, Satgas Pangan Polda Jawa Barat telah melakukan sidak di Pasar Kosambi, Bandung, untuk mencegah praktik kecurangan dalam takaran minyak goreng bersubsidi tersebut.
"Hari ini kami melakukan inspeksi mendadak dengan mengecek takaran MinyaKita di Pasar Kosambi," ujar Kasubdit Indag Polda Jabar, AKBP Dany Rimawan, di Bandung, Kamis (13/3).
BACA JUGA:Wilayah Sungai di Jawa Barat akan Ditertibkan untuk Mencegah Banjir
BACA JUGA:Pengangkatan CASN dan PPPK Dipercepat, Pemkab Bogor Segera Selesaikan SK Penempatan
Dany menambahkan bahwa hasil pemeriksaan di Pasar Kosambi tidak menemukan MinyaKita dengan takaran kurang dari 1 liter.
"Di Pasar Kosambi, tidak ditemukan kasus ketidaksesuaian ukuran seperti di tempat lain. Sebelumnya, Polda Jabar juga telah mengungkap satu kasus di Subang, di mana sebuah perusahaan mengemas MinyaKita dengan volume kurang dari 1 liter," jelasnya.
Sumber: antara