Pabrik Kemas Ulang Minyakita Palsu, Polres Bogor Amankan 400 Dus Minyak Goreng Siap Edar

Pabrik Kemas Ulang Minyakita Palsu, Polres Bogor Amankan 400 Dus Minyak Goreng Siap Edar

Polres Bogor amankan 400 dus Minyakita palsu siap edar di Cijujung, Kabupaten Bogor, pada Senin (10/3/2025). Foto : Regi--

"Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat 1 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang peraturan pemerintah undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya.(Regi).

Sumber: