Pabrik Kemas Ulang Minyakita Palsu, Polres Bogor Amankan 400 Dus Minyak Goreng Siap Edar

Polres Bogor amankan 400 dus Minyakita palsu siap edar di Cijujung, Kabupaten Bogor, pada Senin (10/3/2025). Foto : Regi--
"Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat 1 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang peraturan pemerintah undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya.(Regi).
Sumber: