Gegara Tak Diberi Rokok dan Uang, Pelaku Tega Aniaya Dosen di Rancaekek Bandung

Gegara Tak Diberi Rokok dan Uang, Pelaku Tega Aniaya Dosen di Rancaekek Bandung

Pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap Dosen.--Humas Polresta Bandung

RADAR JABAR - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rancaekek Polresta Bandung berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA (25), yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap seorang dosen di Kabupaten Bandung pada Kamis, 13 Februari 2025.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kapolsek Rancaekek, Kompol Deny Sunjaya mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap AA dilakukan pada Minggu, 16 Februari 2025 di Kampung Tanggeung, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek. 

"Tersangka kami amankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Rancaekek untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Deny dalam keterangannya, Minggu 16 Desember 2025.

Ia menjelaskan, korban berinisial M (58) saat itu tengah menjemput rekannya untuk bermain badminton, dan seketika dihadang oleh pelaku. 

BACA JUGA:Buka Muskorda IJTI Korda Bandung, Dandim 0624: AI Membantu Tapi Jurnalisme Tetap Butuh Sentuhan Manusia

BACA JUGA:14 Kali Lakukan Aksi, Residivis Kasus Curanmor Diringkus Polresta Bandung: Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

Pelaku kemudian meminta uang dan rokok kepada korban, karena korban tidak membawa dompet. Selanjutnya, pelaku langsung melakukan pemukulan ke bagian pelipis mata kiri hingga mengakibatkan korban alami luka lebam serta gangguan penglihatan.

Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Rancaekek. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di tempat tinggalnya.

"Saat ini, tersangka AA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutur Deny.

Selain itu, pihaknya juga terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain.

BACA JUGA:Dua Pelaku Jambret di Bojongsoang Bandung Dibekuk, Polisi Sita Motor dan HP

BACA JUGA:Gegerkan Warga, Seorang Wanita Muda Ditemukan Tewas di Margahayu Bandung

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara," tegasnya.

Deny kembali menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap tindakan kriminal yang meresahkan warga.* (ysp)

Sumber: