14 Kali Lakukan Aksi, Residivis Kasus Curanmor Diringkus Polresta Bandung: Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

14 Kali Lakukan Aksi, Residivis Kasus Curanmor Diringkus Polresta Bandung: Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

Residivis Kasus Curanmor Diringkus Polresta Bandung: Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara-Yusup-Humas Polresta Bandung

RADAR JABAR - Unit Resum Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.

Pelaku berinisial ID (54), seorang petani asal Kabupaten Cianjur, berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatannya.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan kasus ini terjadi pada Kamis, 17 Oktober 2024, sekitar pukul 07.00 WIB di Kampung Bojong, Desa Sukamukti, Kecamatan Katapang.

"Kejadian berawal saat korban hendak berangkat bekerja dan mendapati sepeda motornya, yang diparkir di teras kontrakan dalam keadaan terkunci stang, telah hilang," ujar Kombes Pol Aldi Subartono dalam keterangannya, Minggu, 16 Februari 2025.

Hasil penyelidikan, paparnya, menunjukkan bahwa pelaku masuk ke area kontrakan melalui pagar yang tidak terkunci, lalu merusak kunci kontak motor menggunakan kunci letter T sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.

Aldi menyampaikan bahwa tersangka merupakan seorang residivis yang sebelumnya telah menjalani hukuman penjara karena kasus serupa.

Dari hasil pemeriksaan, kata Aldi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 14 kali di wilayah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.

"Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan curanmor lainnya," tuturnya.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Aldi Subartono. (ysp)

Sumber: